Rakor PMI-NP dan TPPO antara Direktorat Kerja Sama Keimigrasian dengan Organisasi Internasional dan Pemerintah Kota Denpasar, Kamis (8/6/2023). (Foto: Esa)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana membuka
Rapat Koordinasi Penanganan Pekerja Migran Indonesia Non Prosedural (PMI -NP)
dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) antara Direktorat Kerja Sama
Keimigrasian dengan Organisasi Internasional dan Pemerintah Kota Denpasar.
Kegiatan dilaksanakan di Hotel Trans Resort, Kamis (8/6/2023).
Hadir sejumlah kalangan mulai dari pihak Kementerian Hukum dan HAM, Kantor
Imigrasi hingga perwakilan OPD dan Lurah di Kota Denpasar.
Turut memberikan sambutan diantaranya Analis Keimigrasian
Ahli Utama, Rochadi Iman Santoso dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus
Ngurah Rai, Sugito.
Sementara narasumber berasal dari Direktorat Lalu Lintas
Keimigrasian, Hubertus Hence Marbun, Disnaker Kota Denpasar, Polresta Denpasar
serta pihak lainnya.
Sekda Alit Wiradana menyampaikan, dengan meningkatnya
pengangguran pasca Pandemi Covid -19 lalu, para pencari kerja atau pekerja yang
dirumahkan secara bertahap mulai bekerja. Dengan era globalisasi dan
digitalisasi banyak informasi lowongan tersedia yang diinformasikan melalui
media sosial.
“Kondisi inilah yang sering dimanfaatkan oknum tertentu. Tapi
bila calon pekerja salah mendapatkan informasi pekerjaan dan tidak melalui
sumber resmi, tentu ini yang sering menjadi masalah setelah mendapat pekerjaan,
isu yang sering muncul adalah banyak kasus tindak pidana perdagangan orang.
Tindak pidana perdagangan orang ini merupakan kejahatan
kemanusiaan dengan akar penyebab masalah yang kompleks, modus serta cara yang
digunakan sangat beragam dan terus berkembang, serta melibatkan sindikasi
lintas daerah dan lintas negara.
Demikian juga disaat terjadi korban perdagangan orang,
penanganannya diperlukan kolaborasi sebagai sebuah tim untuk dapat melindungi
hak-hak korban dan saksi, serta penegakan hukum bagi pelaku.
Koordinasi serta membuat sistem data yang terintegrasi
antara pusat - daerah sangat diperlukan dalam memudahkan mengambil keputusan.
Oleh sebab itu, untuk memberantas TPPO perlu sinergitas untuk memberikan
jaminan perlindungan sosial, hukum, ekonomi sebelum, selama dan setelah bekerja,”
tegas Alit Wiradana.
Sementara Kakanwil Kemenkum-HAM Bali dalam sambutannya yang
diwakili oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Ngurah Rai, Sugito
mengatakan kegiatan ini atas kerja sama Direktorat Jenderal Imigrasi, Kantor
Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali dan Pemerintah Kota Denpasar serta pihak
lainnya.
“Kegiatan ini sebagai tindakan preventif serta untuk
memberikan informasi, pengetahuan dan pemahaman mengenai hal-hal yang berkaitan
dengan masalah perdagangan orang dan penyelundupan manusia, khususnya
pencegahan pengiriman PMI-NP dan TPPO serta isu-isu lainnya terkait kebijakan
Keimigrasian,” jelas Sugito.
Oleh sebab itu melalui rapat koordinasi ini diharapkan dapat
memberikan motivasi bagi para pemangku kewenangan di Kota Denpasar serta pemahaman
mengenai isu-isu kasus perdagangan orang dan penyelundupan manusia, sesuai
amanat Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan Peraturan
Pemerintah nomor 31 tahun 2013 tentang peraturan pelaksanaan Undang-Undang
nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian tersebut. (esa)