Pengunjung di sebuah warung yang sering menimbulkan kebisingan, dilaporkan warga ke Satpol PP Kota Denpasar yang kemudian ditindaklanjuti untuk ditertibkan. (Foto: Hum)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar mengambil
tindakan tegas terkait laporan masyarakat mengenai adanya gangguan keamanan dan
ketertiban umum atas suara bising yang berasal dari salah satu warung di Jalan
Tukad Badung.
Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman
Masyarakat Satpol PP Kota Denpasar, Nyoman Sudarsana, Rabu (7/6/2023) mengatakan, laporan yang
diterima oleh Satpol PP Kota Denpasar menunjukkan bahwa beberapa pemilik usaha
warung di sekitar Jalan Tukad Badung telah melanggar aturan dengan membuka
usahanya hingga larut malam, bahkan ada yang beroperasi selama 24 jam.
Gangguan kebisingan yang ditimbulkan oleh kegiatan tersebut
telah mengganggu kenyamanan dan ketertiban masyarakat sekitar.
Dalam menanggapi laporan tersebut, pihaknya bersama anggota
Satpol PP Kota Denpasar segera mendatangi lokasi untuk memastikan kebenaran
laporan dan mengatasi masalah tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, anggota Satpol PP berhasil
mengidentifikasi warung yang menjadi sumber gangguan kebisingan dan telah
mengumpulkan bukti yang cukup.
Dalam upaya menyelesaikan masalah ini, anggota Satpol PP
Kota Denpasar memanggil pemilik warung tersebut untuk dilakukan pemeriksaan
lebih lanjut dan diminta menghadap penyidik (PPNS) Satpol PP.
Pemilik warung akan diminta untuk memberikan penjelasan
mengenai pelanggaran yang dilakukan serta konsekuensi hukum yang mungkin
dihadapinya.
Lebih lanjut Sudarsana menuturkan, keputusan yang diambil
untuk menegakkan peraturan daerah dan memberikan rasa aman serta nyaman bagi
masyarakat sekitar.
Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir
pelanggaran yang merugikan kepentingan publik dan akan bertindak sesuai dengan
peraturan daerah yang berlaku.
Dalam kesempatan ini, Sudarsana juga mengingatkan kepada
seluruh pemilik usaha di Kota Denpasar untuk patuh terhadap peraturan yang
telah ditetapkan. Ia menegaskan bahwa Satpol PP akan terus melakukan pemantauan
dan penindakan terhadap pelanggaran yang merugikan ketertiban umum dan keamanan
masyarakat.
Diharapkan, dengan tindakan yang diambil terhadap warung
yang melanggar aturan, akan memberikan efek jera kepada pemilik usaha agar mematuhi
peraturan yang ada.
Sudarsana menambahkan, Satpol PP berkomitmen untuk menjaga
ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Denpasar dan siap mengambil
langkah-langkah lebih lanjut guna menciptakan lingkungan yang harmonis dan aman
bagi seluruh warga masyarakat. (ayu)