Perspectives News

Polresta Denpasar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan Tukang Parkir di Dewi Madri



Polisi reka ulang kasus pembunuhan tukang parkir.  (Foto : Polresta Denpasar)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Pengeroyokan oleh 10 remaja di Jalan Dewi Madri, Desa Sumerta Kelod, Denpasar Timur hingga mengakibatkan korban Yohanes Imanuel Naioki (33) tewas, direkonstruksi oleh polisi.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi mengatakan, maksud diadakannya rekonstruksi adalah untuk memberikan gambaran tentang terjadinya suatu tindak pidana, dengan jalan memperagakan kembali cara tersangka melakukan tindak pidana.

"Tujuannya adalah untuk lebih meyakinkan kepada pemeriksa tentang kebenaran keterangan tersangka atau saksi," ucapnya, Kamis (15/6/2023).

Mengingat sebagian besar pelaku masih berusia di bawah umur, rekonstruksi tidak dilakukan di lokasi kejadian, melainkan digelar di Asrama Polisi Polresta Denpasar.

Reka ulang peristiwa sendiri dipimpin Kasatreskrim Polresta Denpasar Kompol Losa Lusiano Araujo, serta dihadiri Kasidatun Kejaksaan Negeri Denpasar I Komang Agus Sugiharta.

Para tersangka juga turut dihadirkan. Mereka masing-masing Gede Kurniawan Kresna Budiantara alias Krisna (19), M Ikvan alias Ipan (19), Hery Angga Putra alias Hery (18), ER (17), DAJ (17), ARW (17), IKAMS (15), PZPP (15), AACVK (14) dan RAT (15).

"Terdapat 12 adegan dilakukan oleh para tersangka, di mana pada adegan ke-10 digambarkan salah satu pelaku menusuk korban," jelasnya.

Sebelumnya saat rilis kasus, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas menerangkan, para pelaku sempat minum-minuman keras di sebuah tempat hiburan malam.

Setelah itu mereka berbarengan menuju Renon dengan mengendarai sepeda motor, Minggu (4/6/2023) pukul 03.00 Wita. Ketika di Jalan Cok Agung Tresna yang merupakan jalan satu arah, para pelaku berderet 4 motor sejajar menuju ke timur ke arah Jalan Moh Yamin.

Di depan Kantor TVRI, para pelaku bertemu korban yang sehari-hari bekerja sebagai tukang parkir tengah berjalan kaki. Tanpa sebab, IKAMS yang dibonceng Krisna menendang korban.

Diperlakukan tak pantas, korban mengambil batu lalu melemparnya dan mengenai punggung PJPP, sehingga ia memutar balik motor menghampiri korban yang diikuti oleh pelaku lain.

"Korban saat itu sudah menyebrang jalan dan masuk ke areal Kantor TVRI. Melihat itu, para pelaku memutar ke Jalan Moh Yamin dan masuk ke lapangan Renon dan tembus ke Jalan Cok Agung Tresna," beber Kapolresta.

Para pelaku lalu kembali ke depan Kantor TVRI dan mendapati korban berjalan menuju arah Yume Sushi. Para pelaku mengejar dan mengeroyok. Selain memukul, mereka juga menendang korban.

Meski dalam kondisi luka, korban masih bisa melarikan diri hingga ke Jalan Dewi Madri. Merasa belum puas, pelaku terus mengejar korban dan kembali menghajarnya hingga tersungkur.

Di sana Krisna mengeluarkan pisau yang kemudian digunakan menusuk korban berulang kali. Setelah itu mereka kabur meninggalkan korban yang tergeletak di pinggir jalan.

Hasil visum ditemukan 10 luka tusuk hingga mengakibatkan korban tewas. Luka tusuk tersebut yakni pada dada kiri, perut kiri, perut kanan, punggung kiri dan punggung kanan.

Kombes Bambang mengatakan, para pelaku pengeroyokan dapat diamankan oleh polisi kurang lebih 2,5 jam setelah kejadian. Dari 10 pelaku, 6 masih berstatus pelajar.

"Para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 ke-3 dan atau Pasal 351 ayat 3 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara," ujarnya.  (agn)

Post a Comment

Previous Post Next Post