Polres Jembrana saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana Curat, Senin (26/6/2023) (Foto: Polres Jembrana)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Berdasarkan LP/B/10/I/2023/SPKT/Polres Jembrana/Polda
Bali, tanggal 26 Januari 2023, berhasil mengungkap kasus tindak pidana
pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha
Nmax warna hitam dengan No.Pol DK 4889 ZZ dengan Noka : MH3SG3190KK852793,
Nosin : G3E4E1354937.
Kasi Humas Polres Jembrana, I Made Astawa Astiawan, SH
mengungkapkan kasus tersebut sesuai rilis pada Senin (26/6/2023).
TKP : di halaman rumah korban yang beralamat di Lingkungan
Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.
Waktu Kejadian: Pada Kamis, 7 Juli 2022 sekira pukul 19.00
Wita.
Pelapor : Ni Ketut Sari Ningsih, Perempuan, Tempat & Tanggal
lahir Sebual, 27 Mei 1973, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Agama Kristen,
Kebangsaan Indonesia, Suku Bali, Alamat Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan
Negara, Kabupaten Jembrana.
Pelaku : I Kadek Arya Dana, Laki-laki, tempat tanggal lahir
Ularan, 17 Desember 1998, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, Agama Hindu, Suku
Bali, Kebangsaan Indonesia, Alamat Banjar Dinas Yadnya Kerthi, Kel/Desa Ularan,
Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.
Barang Bukti yang Diamankan : 1 (satu) unit sepeda motor
Yamaha Nmax warna hitam dengan No.Pol DK 4889 ZZ dengan Noka :
MH3SG3190KK852793, Nosin : G3E4E1354937.
Kronologis Kejadian : Dijelaskan oleh korban, awalnya pada
hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 09.00 Wita, korban datang dari
pergi bermain dengan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut di halaman
rumah dengan kunci masih dalam keadaan menyantol, kemudian setelah itu korban
menggunakan lagi motor tersebut untuk belanja dan kemudian korban tinggal
tidur, kemudian sekira pukul 11.30 Wita, korban dan anak korban mengetahui
bahwa kunci motor tersebut telah hilang.
Kemudian korban pergi kembali untuk berjualan dan sekira
pukul 19.00 Wita korban datang dari berjualan dan melihat bahwa 1 (satu) unit
sepeda motor Yamaha Nmax miliknya tersebut yang sebelumnya terparkir di halaman
rumah sudah tidak ada atau hilang.
Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Jatanras Polres Jembrana
mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Daerah Denpasar sehingga pada hari
Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wita pelaku ditangkap di pinggir
jalan yang beralamat di jalan Danau Poso, Kel/Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar
Selatan, Kota Denpasar, kemudian dibawa ke Polres Jembrana untuk proses lebih
lanjut.
Modus : Pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul
10.30 Wita, pelaku datang dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban dengan
seorang diri untuk menjahit celana dan pada saat itu pelaku melihat ada motor
yang terparkir dengan kunci masih menyantol sehingga timbulah niat pelaku untuk
mengambil sepeda motor tersebut.
Motif : Pelaku melakukan perbuatan berupa mengambil 1 (satu)
unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan No.Pol DK 4889 ZZ dengan Noka
: MH3SG3190KK852793, Nosin : G3E4E1354937 dengan tujuan untuk dipergunakan
sendiri karena pelaku tidak mempunyai sepeda motor.
Kerugian : Dengan kejadian tersebut kerugian yang dialami
sebesar Rp 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).
Rentinjut : Melakukan pengembangan TKP lain dan melengkapi
administrasi penyidikan.
Persangkaan Pasal : Terhadap pelaku I Kadek Arya Dana
dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Yo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana
pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun. (utu)