Perspectives News

Polres Jembrana Ungkap Kasus Tindak Pidana Curat, Pelaku Berhasil Diamankan

 

Polres Jembrana saat rilis pengungkapan kasus tindak pidana Curat, Senin (26/6/2023)  (Foto: Polres Jembrana)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Berdasarkan LP/B/10/I/2023/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali, tanggal 26 Januari 2023, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan No.Pol DK 4889 ZZ dengan Noka : MH3SG3190KK852793, Nosin : G3E4E1354937.

Kasi Humas Polres Jembrana, I Made Astawa Astiawan, SH mengungkapkan kasus tersebut sesuai rilis pada Senin (26/6/2023).

TKP : di halaman rumah korban yang beralamat di Lingkungan Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Waktu Kejadian: Pada Kamis, 7 Juli 2022 sekira pukul 19.00 Wita.

Pelapor : Ni Ketut Sari Ningsih, Perempuan, Tempat & Tanggal lahir Sebual, 27 Mei 1973, Pekerjaan Mengurus Rumah Tangga, Agama Kristen, Kebangsaan Indonesia, Suku Bali, Alamat Banjar Baluk I, Desa Baluk, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana.

Pelaku : I Kadek Arya Dana, Laki-laki, tempat tanggal lahir Ularan, 17 Desember 1998, Pekerjaan Belum/Tidak Bekerja, Agama Hindu, Suku Bali, Kebangsaan Indonesia, Alamat Banjar Dinas Yadnya Kerthi, Kel/Desa Ularan, Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng.

Barang Bukti yang Diamankan : 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan No.Pol DK 4889 ZZ dengan Noka : MH3SG3190KK852793, Nosin : G3E4E1354937.

Kronologis Kejadian : Dijelaskan oleh korban, awalnya pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 09.00 Wita, korban datang dari pergi bermain dengan memarkirkan 1 (satu) unit sepeda motor tersebut di halaman rumah dengan kunci masih dalam keadaan menyantol, kemudian setelah itu korban menggunakan lagi motor tersebut untuk belanja dan kemudian korban tinggal tidur, kemudian sekira pukul 11.30 Wita, korban dan anak korban mengetahui bahwa kunci motor tersebut telah hilang.

Kemudian korban pergi kembali untuk berjualan dan sekira pukul 19.00 Wita korban datang dari berjualan dan melihat bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax miliknya tersebut yang sebelumnya terparkir di halaman rumah sudah tidak ada atau hilang.

Berdasarkan hasil penyelidikan oleh Tim Jatanras Polres Jembrana mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Daerah Denpasar sehingga pada hari Sabtu tanggal 24 Juni 2023 sekira pukul 16.00 Wita pelaku ditangkap di pinggir jalan yang beralamat di jalan Danau Poso, Kel/Desa Sanur Kauh, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar, kemudian dibawa ke Polres Jembrana untuk proses lebih lanjut.

Modus : Pada hari Kamis tanggal 7 Juli 2022 sekira pukul 10.30 Wita, pelaku datang dengan berjalan kaki menuju ke rumah korban dengan seorang diri untuk menjahit celana dan pada saat itu pelaku melihat ada motor yang terparkir dengan kunci masih menyantol sehingga timbulah niat pelaku untuk mengambil sepeda motor tersebut.

Motif : Pelaku melakukan perbuatan berupa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha Nmax warna hitam dengan No.Pol DK 4889 ZZ dengan Noka : MH3SG3190KK852793, Nosin : G3E4E1354937 dengan tujuan untuk dipergunakan sendiri karena pelaku tidak mempunyai sepeda motor.

Kerugian : Dengan kejadian tersebut kerugian yang dialami sebesar Rp 29.000.000,- (dua puluh sembilan juta rupiah).

Rentinjut : Melakukan pengembangan TKP lain dan melengkapi administrasi penyidikan.

Persangkaan Pasal : Terhadap pelaku I Kadek Arya Dana dipersangkakan melanggar Pasal 363 KUHP Yo Pasal 64 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara 7 (tujuh) tahun.  (utu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama