Marianus Garu alias Bryan (28) pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Astuti (38) saat menjalani pemeriksaan di Polsek Kuta, Minggu (25/6/2023) (FOTO: widodo)
BADUNG, PERSPECTIVESNEWS – Polisi menangkap Marianus Garu alias Bryan (28) pelaku pembunuhan terhadap seorang wanita bernama Astuti (38), yang mayatnya ditemukan di Pantai Double Six Legian, Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Sabtu 24 Juni 2023.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, Minggu (25/6/2023) mengatakan, peristiwa berdarah ini bermula ketika Astuti nongkrong dengan Bryan di kios dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Korban disebut menghina pria asal Manggarai Timur, Nusa Tenggara Timur itu dengan mengatai pelaku penyuka sesama jenis alias homo. Tidak hanya itu, korban juga disebut menyinggung soal alat kelamin pelaku dipotong jadi bencong.
"Antara korban dan pelaku berteman, tetapi baru kenal satu minggu. Sebelum kejadian, korban yang bekerja di warung itu nongkrong bersama pelaku di warung tempat korban bekerja," ungkap Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas di Mapolsek Kuta.
Selanjutnya, pelaku dan korban nenggak minuman keras jenis anggur dan bir sampai mabuk. Kata-kata korban yang mengatai pelaku adalah seorang homo, ternyata membuat Bryan yang sudah terpengaruh alkohol ini naik pitam.
Bryan kalap lalu mengambil golok serta pecahan botol di belakang kios lalu menebas korban secara membabi buta. Akibatnya, korban terkena tebasan di kepala, leher bagian kiri, punggung, lutut sebelah kanan, dan luka di kedua tangan. "Dari hasil visum ditemukan ada 16 luka diderita korban," ucapnya.
Usai menganiaya korban, pelaku merasa iba dan mengajak korban ke bibir pantai untuk membersihkan lukanya. Sayangnya, korban tumbang dan tewas di Pantai Double Six.
Selanjutnya pelaku membuang senjatanya di pasir dan meninggalkan korban. Mayat wanita itu ditemukan pengunjung pantai pada pagi harinya dengan kondisi mengenaskan dan setengah telanjang.
Tim Gabungan Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta dan Sat Reskrim Polresta Denpasar mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan penyelidikan.
Berdasarkan keterangan saksi dan petunjuk di lapangan, didapat ciri-ciri pelaku seorang laki-laki berumur sekitar 25-30 tahun. Didapatkan pula keterangan bahwa sebelum kejadian, korban sempat bertengkar dengan pelaku.
Dari petunjuk tersebut, polisi lantas mencari keberadaan pelaku dan berhasil menangkapnya saat sedang tidur di dalam kios bersama temannya yang jaraknya kurang lebih 200 meter dari TKP.
"Barang bukti yang kami amankan sepasang sandal berisi bercak darah, sebuah kaos berwarna putih dengan bercak darah, serta celana warna hitam dengan bercak darah, untuk senjata masih kami cari," urai Bambang.
Kepada polisi, Bryan mengakui dirinya dan korban adalah teman yang tinggal di satu kos di Legian namun beda kamar.
Kata Bryan, dirinya memiliki rasa suka terhadap korban namun belum pernah mengungkapkannya. Lantaran dihina dengan kata kasar oleh korban, membuatnya ia tidak dapat mengontrol emosi sampai akhirnya menghabisi nyawa wanita yang disukainya itu.
Polisi masih mendalami mengapa korban ditemukan dalam kondisi setengah telanjang. Polisi juga sedang menunggu izin pihak keluarga untuk melakukan otopsi guna mengetahui apakah ada unsur pemerkosaan atau tidak.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun," pungkas Kombes Pol Bambang. (djo)