Pemkot Denpasar saat menggelar sosialisasi SE Gubernur Terkait Perilaku Wisatawan Asing, di Denpasar, Senin (5/6/2023) (Foto: Pur)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Sosialisasi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023 Tentang Tatanan Baru Bagi Wisatawan Mancanegara (Wisman) selama berada di Bali, digelar Pemkot Denpasar, Senin (5/6/2023) bertempat di ruang pertemuan Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar.
Pelaksanaan sosialisasi bagi Wisman ini melibatkan berbagai stakeholder
terkait hingga asosiasi bidang pariwisata di Kota Denpasar.
Hadir dalam kesempatan ini, Asisten Administrasi Pemerintahan
Sekda Kota Denpasar, I Made Toya, Ketua MDA Denpasar, A.A Ketut Sudiana, Ketua
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Denpasar, Prof. I Nyoman Budiana, Ketua
PHDI Denpasar, I Made Arka, Kepala OPD terkait Pemkot Denpasar, Bendesa Adat
Intaran Sanur, I Gusti Agung Alit Kecana, Bendesa Adat Sanur Ida Bagus
Paramartha hingga melibatkan asosiasi kepariwisataan di Kota Denpasar.
Wakil Wali Kota, I Kadek Agus Arya Wibawa menyampaikan,
pelaksanaan sosialisasi SE Gubernur Bali No. 4 Tahun 2023 ini melibatkan
seluruh stakeholder yang ada hingga asosiasi kepariwisataan seperti PHRI,
ASITA, HPI, Bali Tourism Board, Badan Promosi Pariwisata Daerah Kota Denpasar
dan Sanur Hospitality Forum.
Dalam pembahasan dan sosialisasi ini bertujuan untuk
merumuskan langkah-langkah dalam mengantisipasi fenomena perilaku negatif dari
wisatawan mancanegara khususnya di wilayah Kota Denpasar termasuk membahas
langkah sanksi hukum sebagai upaya memberikan efek jera.
"Kami tidak menutup mata adanya fenomena perilaku
negatif Wisman yang berkunjung ke Bali dan sempat viral di media sosial.
Langkah ini sebagai antisipasi bersama di Kota Denpasar, jangan kejadian serupa
sampai terulang lagi," kata Arya Wibawa.
Beberapa perilaku negatif wisatawan asing di Bali melanggar
aturan lalu lintas, pornografi, penodaan tempat suci hingga perbuatan melanggar
hukum atau tindak pidana lainnya seperti melakukan penganiayaan dan sebagainya.
Lebih lanjut disampaikan, dalam pertemuan ini yang juga
melibatkan OPD terkait telah mendapatkan masukan-masukan hingga rekomendasi yakni
kewajiban memelihara tempat yang disakralkan menjadi daya tarik wisata agar
dilakukan pengawasan dan penegakan hukum, pengaktifan dan memperkuat Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis
Desa Adat (Sipanduberadat) dengan memasukkan unsur asosiasi kepariwisataan dan
memasukan instansi berwenang lainnya.
Hal lainnya yang akan dilakukan adalah memastikan dan
menginformasikan peraturan perundang-undangan yang sudah berlaku kepada wisatawan
asing baik melalui Kedutaan dan Konsulat Negara Sahabat terkait apa yang boleh
dilakukan dan yang tidak boleh atau dilarang dilakukan selama mereka di
Bali.
Kepada seluruh komponen masyarakat di Kota Denpasar agar
bersama-sama memberikan contoh ketaatan peraturan perundang-undangan dan
ketatan peraturan lokal seperti awig-awig dan perarem sehingga terbentuk pola
pikir yang sama kepada Wisman yang berkunjung ke Bali khususnya Denpasar.
"Rekomendasi ini akan kami matangkan lagi bersama dan
nanti dapat menjadi acuan untuk kenyamanan dan keamanan bersama di lingkungan
masyarakat," ujarnya.
Sementara Ketua FKUB Denpasar, Prof. Nyoman Budiana
menyampaikan adanya fenomena perilaku negatif turis asing di Bali tidak hanya
mengganggu etika budaya, moral, akan tetapi sudah menjadi ranah pelanggaran hukum.
"Kami berharap penegakan hukum harus dilakukan, seperti
pornografi hingga pelanggaran lalulintas yang dilakukan wisman harus ditindak
tegas," ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan kepastian hukum agar terjaga kepada
seluruh masyarakat maupun pelancong hingga wisman di Bali, dan SE Gubernur Bali
ini dapat digetoktularkan kepada sektor terkait yang menjadi ujung tombak
kedepan dalam mensosialisasikannya sehingga tradisi, budaya dapat tetap terjaga
dan penegakan hukum memberikan kepastian hukum terhadap kehadiran turis di
Bali. (pur)