Perspectives News

Pahami, LPS Hanya Jamin Simpanan Nasabah Rp 2 M Ketika Bank Bangkrut

Haydin Haritzon selaku Kepala Divisi Kehumasan Sekretariat LPS saat presentasi program LPS, di media gathering di Four Point Hotel, Seminyak Kuta, Badung, Bali, Sabtu (10/6/2023).  (Foto: Zila) 

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Haydin Haritzon selaku Kepala Divisi Kehumasan Sekretariat Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menegaskan, masyarakat mesti memahami bahwa LPS hanya menjamin simpanan (uang/dana) nasabah maksimal Rp 2 miliar dan ketika bank bangkrut.

“Banyak masyarakat/nasabah yang belum memahami bahwa LPS hanya menjamin simpanan sebesar Rp 2 miliar dan jika bank dinyatakan bangkrut. Tapi ketika bank masih dalam masalah dan belum bangkrut maka dananya tak bisa dikembalikan atau tidak dijamin LPS,” terang Haydin Haritzon saat memberikan presentasi dalam ‘Media Gathering’ di Four Point Hotel, Seminyak Kuta, Badung, Bali, Sabtu (10/6/2023).

Medgath dengan tema ‘Literasi Keuangan Bagi Jurnalis di Bali’, merupakan support dari Bisnis Indonesia dan LPS.

Haydin Haritzon menyampaikan, pemahaman masyarakat terhadap LPS masih harus terus ditingkatkan agar kepercayaan masyarakat terhadap bank tetap terjaga.

Selama ini, lanjutnya, masyarakat nasabah tidak terlalu paham jika simpanannya dijamin LPS seutuhnya. Hal ini sesuai UU No 24 tahun 2004. Jika nasabah memiliki simpanan lebih dari Rp 2 miliar, harus disimpan dengan nama lain atau bank lainnya karena ketentuan hanya berlaku per nasabah per bank.

“Untuk menjadi peserta LPS, bank harus memenuhi 3 persyaratan (3T) yakni Tercatat pada pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi bunga penjaminan LPS dan Tidak terindikasi dan/atau melakukan tindak pidana perbankan atau fraud,” jelas Haydin.

Saat ditanya tentang apa tujuan dan maksud dibentuknya LPS, Haydin mengatakan semata-mata untuk memberikan perlindungan terhadap simpanan nasabah ketika bank bangkrut dan menghindari terjadinya rush (penarikan dana nasabah besar-besaran).

“Selain itu juga memudahkan masyarakat dalam pencairan simpanannya lebih cepat, aman dan transparan karena LPS sendiri ditarget harus bisa selesai dalam waktu 90 hari kerja. Ketentuan seperti ini harus dipahami masyarakat nasabah dengan meningkatkan literasi keuangan yang dilakukan secara massif dan itu sedang kami lakukan,” sebutnya.

Bahkan, LPS akan membuka kantor perwakilan di provinsi, kemungkinannya tahun depan akan dibuka secara bertahap, ujar Haydin.

LPS adalah lembaga independen yang berfungsi menjamin simpanan nasabah penyimpan dan turut aktif memelihara stabilitas sistem perbankan sesuai kewenangannya.

Berdasarkan data April 2023, jumlah bank (Bank Umum dan BPR) peserta LPS sebanyak 1.691 terdiri dari 109 BU dan 1.586 BPR sementara besaran klaim penjaminan yang dihimpun sejak 2005 hingga Mei 2023, total simpanan atas bank yang dilikuidasi LPS sebesar Rp2,12 triliun.

Dari total simpanan tersebut, terdapat Rp1,75 triliun (82%) yang dinyatakan layak bayar dan telah dibayarkan LPS kepada 271.237 rekening bank. Dan terdapat Rp373 miliar (18%) milik 19.101 rekening bank yang dilikuidasi dan dinyatakan tidak layak bayar karena tidak memenuhi ketentuan LPS (bunga simpanan yang diterima nasabah melebihi TBP LPS) sebesar 76%. (zil)

Post a Comment

Previous Post Next Post