Perspectives News

Mabuk Bawa Sajam, WN Kanada Dideportasi

 

WN Kanada (tiga dari kiri) yang dideportasi. (Foto: Imigrasi)

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Pria asing warga negara Kanada berinisial MRD (30) dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Ia dipulangkan paksa karena membuat keributan dengan membawa senjata tajam (sajam) saat mabuk di daerah Seminyak, Kuta Utara, Badung.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito mengatakan, kejadian bule Kanada mengamuk pada tanggal 9 Juni 2023 malam.

"Saat itu ada warga yang merekam dan memvideokan pelaku mengamuk yang viral di media sosial," jelasnya, Rabu (14/6/2023).

Warga asing itu kemudian diamankan oleh petugas. Saat diperiksa, ia mengaku bahwa senjata tajam itu hanya tiruan sedangkan untuk motif karena mabuk serta kesal setelah kehilangan kartu ATM.

Sugito mengungkapkan, MRD masuk ke wilayah Indonesia melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2023 dengan menggunakan Visa Tinggal Terbatas (Vitas) Investor.

Dari pemeriksaan, warga asing pemilik izin tinggal yang berlaku sampai dengan 11 Juni 2023, ini mengaku tujuan datang untuk investasi pada perusahaan yang ia dirikan, yakni di bidang real estate.

Ia memaparkan, warga asing ini melakukan kegiatan yang berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban masyarakat. Sehingga berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai melakukan pendeportasian.

"Terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya dicantumkan dalam daftar penangkalan," kata Sugito.  (agn)

Post a Comment

Previous Post Next Post