WN Kanada (tiga dari kiri) yang dideportasi. (Foto: Imigrasi)
BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS- Pria asing warga negara Kanada berinisial MRD (30)
dideportasi oleh Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Ia dipulangkan paksa karena
membuat keributan dengan membawa senjata tajam (sajam) saat mabuk di daerah
Seminyak, Kuta Utara, Badung.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Sugito
mengatakan, kejadian bule Kanada mengamuk pada tanggal 9 Juni 2023 malam.
"Saat itu ada warga yang merekam dan memvideokan pelaku
mengamuk yang viral di media sosial," jelasnya, Rabu (14/6/2023).
Warga asing itu kemudian diamankan oleh petugas. Saat
diperiksa, ia mengaku bahwa senjata tajam itu hanya tiruan sedangkan untuk
motif karena mabuk serta kesal setelah kehilangan kartu ATM.
Sugito mengungkapkan, MRD masuk ke wilayah Indonesia melalui
Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada 13 Mei 2023 dengan menggunakan
Visa Tinggal Terbatas (Vitas) Investor.
Dari pemeriksaan, warga asing pemilik izin tinggal yang
berlaku sampai dengan 11 Juni 2023, ini mengaku tujuan datang untuk investasi
pada perusahaan yang ia dirikan, yakni di bidang real estate.
Ia memaparkan, warga asing ini melakukan kegiatan yang
berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban masyarakat. Sehingga
berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus
Ngurah Rai melakukan pendeportasian.
"Terhadap yang bersangkutan dikenai Tindakan
Administratif Keimigrasian (TAK) berupa pendeportasian dan namanya dicantumkan
dalam daftar penangkalan," kata Sugito.
(agn)