Pemusnahan barang bukti narkoba di Kejari Badung. (Foto:
Agung)
BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS- Kejaksaan Negeri Badung memusnahkan sabu serta narkoba
jenis lainnya dengan nilai fantastis. Barang haram ini dibakar dengan
menggunakan alat khusus milik Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung Suseno menerangkan, narkoba
yang ditaksir senilai Rp4,2 miliar tersebut merupakan barang bukti dari
penanganan 98 perkara oleh Tindak Pidana Umum.
"Dimusnahkan karena sudah diputus dan berkekuatan hukum
tetap dari bulan November 2022 sampai dengan Mei 2023," terangnya, Kamis
(15/6/2023).
Pihaknya merinci, barang bukti sabu seberat 1,7 kilogram
senilai Rp2,6 miliar, kokain 449,79 gram senilai Rp674 juta, ekstasi 857,58
gram dengan nilai Rp 428 juta.
Kemudian ganja seberat 4,5 kilogram senilai Rp450 juta,
tembakau sintetis seberat 8,28 gram senilai Rp828 ribu, kokain dengan berat
29,4 gram senilai Rp2,9 juta, dan pysiotropika seberat 1,2 kilogram dengan
nilai Rp1,2 juta.
"Barang bukti lainnya yang dimusnahkan antara lain
handphone berbagai merk, timbangan elektrik berbagai merk, pakain, tas, bong
atau alat isap sabu dan lain-lain," tuturnya.
Di luar narkoba, kata Kajari Badung, turut dimusnahkan
barang bukti berupa senjata tajam, pakaian, handphone, dokumen dan
lain-lainnya.
Barang-barang tersebut berasal dari 49 perkara seperti
tindak pidana orang dan harta benda, tindak pidana terhadap keamanan negara dan
ketertiban umum dan tindak pidana lainnya.
"Untuk Tindak Pidana Khusus, ada barang bukti dari satu
perkara yang dimusnahkan, terdiri dari handphone, dokumen dan
lain-lainnya," kata Kajari. (agn)