Bupati Tamba menunjukkan LO terkait HPL tanah di Kelurahan Gilimanuk yang dikeluarkan pihak Kajari Jembrana dan telah memiliki kekuatan hukum tetap. (Foto: Abhi/Humas Jembrana)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Kejaksaan Negeri Jembrana akhirnya mengeluarkan Legal Opinion
(LO) terkait Hak Pengelolaan (HPL) tanah
di Kelurahan Gilimanuk.
Pemaparan hukum disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari)
Jembrana, Salomina Meyke Saliama didampingi Kasi Datun I Kadek Wahyudi Ardika
serta dihadiri Bupati Jembrana I Nengah Tamba, Sekda Jembrana I Made
Budiasa, Kamis (15/6/2023) di Kantor Bupati Jembrana.
Kesimpulannya, HPL di Gilimanuk tidak bisa diberikan
atau tidak bisa menjadi hak milik dikarenakan tidak memenuhi syarat
sesuai ketentuan.
Ketentuan dimaksud berdasarkan PP Nomor 18 tahun 2021
tentang hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun dan pendaftaran
tanah.
“HPL tanah di Gilimanuk tidak dapat menjadi hak milik
sebagaimana dimohonkan oleh Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG)
yang memohon hak pengelolaan tanah Gilimanuk menjadi hak milik. Permohonan itu
tidak memenuhi syarat sebagaimana ditegaskan ketentuan pasal 14 ayat 1 huruf E
dan penjelasannya PP 18/2021, karena permohonan tidak dalam rangka untuk
keperluan rumah umum, keperluan transmigrasi, reformasi agraria, redistribusi
tanah, atau dalam rangka program pemerintah strategis nasional lainnya,“ kata
Salomina.
Salomina menjelaskan, LO ini dikeluarkan atas permintaan Pemkab
Jembrana termasuk didalamnya ada pendapat dari Pansus DPRD.
“Ada beberapa tahapan dari dikeluarkannya LO ini. Kita
lakukan analisa berdasarkan SOP yang dimiliki kejaksaan termasuk
menggelar ekspose dengan Kajati Bali. Hasil komplitnya yang sudah
diserahkan berdasarkan pertimbangan dan dasar hukum. Keputusan LO ini
juga berkuatan hukum tetap,“ terang Salomina.
Selanjutnya, pihak Kajari Jembrana menyerahkan keputusan
sepenuhnya kepada Pemkab Jembrana untuk dipergunakan.
“Kami hanya memberikan pendapat secara hukum untuk sepenuhnya
dipergunakan Pemkab Jembrana dalam penerapannya,“ ujarnya.
Di sisi lain, Bupati Jembrana I Nengah Tamba
mengapresiasi LO yang dikeluarkan pihak Kajari Jembrana dan telah memiliki
kekuatan hukum tetap. Dengan terbitnya LO ini sekaligus sebagai jawaban atas
aspirasi yang disampaikan pihak AMPTAG.
Selanjutnya, bupati berharap kelompok masyarakat di
Gilimanuk itu menerima, sekaligus terpenting mengajak masyarakat menjaga
situasi kondusif, tenang dan nyaman kembali.
“Kami dari pemerintah daerah tentu saja siap
memfasilitasi apa yang menjadi aspirasi pihak AMPTAG. Karena itu kami
memilih prosedur hukum dan aturan dengan meminta LO kepada Kajari Jembrana.
Jadi sudah jelas, bahwa hari ini kami sudah plong. Ternyata bukan kami
pemerintah daerah (tidak menyetujui), tapi aturan yang berbicara bahwa tanah
HPL Gilimanuk tidak bisa kita berikan kepada masyarakat yang tergabung dalam
AMPTAG,“ ujar Bupati.
Karena itu Bupati mengajak masyarakat Gilimanuk berbesar
hati menerima apapun keputusan, karena ini sudah putusan hukum di
Indonesia.
“Kembali kondusif, bekerja kembali. Paling nyaman
sekarang pemanfaatan HPL seperti sebelumnya. Karena ini aturan Negara,
bukan kita membuat-buat. Beda kasusnya di Gilimanuk ini dengan penyerahan
tanah di daerah lainnya,” ucap Bupati Tamba.
Bupati juga mengatakan siap menerima apapun respon dari
warga Gilimanuk. Ia juga mengaku tidak mau berbenturan dengan masyarakat, namun
tetap akan menghormati putusan hukum karena sudah dikeluarkan.
Selanjutnya, bupati mempersilakan masyarakat yang sudah
mendaftar, memperpanjang kembali HGB maupun perjanjian sewa.
“Kalau sudah terdaftar kemarin tinggal daftar kembali,
perpanjang kembali sudah selesai. Masyarakat nyaman bisa bekerja kembali,”
terang bupati.
Sebelumnya, kelompok masyarakat yang mengatasnamakan diri
sebagai Aliansi Masyarakat Peduli Tanah Gilimanuk (AMPTAG) melakukan tuntutan
agar tanah yang mereka diami berstatus HPL dan dapat diproses menjadi sertifikat
hak milik (SHM).
Selain kepada Pemkab Jembrana, tuntutan serupa juga telah
disampaikan kepada legislatif di DPRD Jembrana sehingga dibentuk panitia
khusus (Pansus) yang juga melibatkan pihak eksekutif serta aliansi
masyarakat Gilimanuk. (abhi/humj)