Perspectives News

Hukuman Wirawan dalam Kasus Korupsi LPD Anturan Ditambah Menjadi 12 Tahun

Kasi Intel Kejari Buleleng IB Alit Ambara Pidada menyatakan pikir meski putusan PT Denpasar memperberat hukuman terdakwa korupsi LPD Anturan dari 10 tahun menjadi 12 tahun. (FOTO: ngurah)

BULELENG, PERSPECTIVESNEWS – Pengadilan Tinggi (PT) Denpasar memperberat hukuman terdakwa Nyoman Arta Wirawan dalam kasus korupsi Lembaga Perkreditan Desa Anturan menjadi 12 tahun dan uang pengganti senilai Rp151,4 miliar lebih.

Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar menjatuhkan vonis 10 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,3 miliar lebih.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Nyoman Arta Wirawan dengan pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 800 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun 4 bulan," kata putusan banding dengan Nomor 9/PID.TPK/2023/PT DPS, Rabu (14/6/2023).

Vonis denda itu lebih banyak dibandingkan putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar yang menjatuhkan denda Rp 500 juta.

Majelis hakim PT Denpasar menyatakan Nyoman Arta Wirawan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan subsidair jaksa.

Tidak hanya itu, terkait uang pengganti terdakwa paling lama harus membayar dalam waktu 1 bulan sesudah putusan incrah atau berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. 

Selanjutnya jika terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 tahun.

Kasi Intel Kejari Buleleng, Ida Bagus Alit Ambara Pidada mengatakan ia telah menerima salinan putusan banding PT tersebut melalui panitera pada PN Singaraja. 

"Atas putusan banding tersebut JPU masih pikir-pikir untuk melakukan upaya hukum lebih lanjut," ungkap Alit Ambara yang juga Humas Kejari Buleleng.

Sebelumnya, pada putusan Pengadilan Tipikor Denpasar baik JPU maupun kuasa hukum Arta Wirawan menyatakan banding. Jaksa berkeyakinan terdakwa yang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan primair. Selain itu, vonis 10 tahun yang dijatuhkan kepada terdakwa juga jauh dari tuntutan 18 tahun 6 bulan yang diajukan jaksa. 

Selain itu JPU melakukan banding karena menilai kerugian keuangan negara yang ditimbulkan dari kasus korupsi ini mencapai Rp 151 miliar. Nilai tersebut diperoleh atas hasil perhitungan Inspektorat Buleleng. Sementara majelis hakim menganggap kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan terdakwa adalah Rp 5 miliar.

Sementara kuasa hukum terdakwa Arta Wirawan, I Wayan Sumardika menganggap vonis yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tipikor Denpasar keliru. Menurutnya putusan itu tidak mencerminkan keadilan, sebab dalam kasus tersebut tidak ada unsur kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. (red)

 

Post a Comment

Previous Post Next Post