Manager Komunikasi PLN UID Bali I Made Arya pada ‘Temu Media’, Selasa (27/6/2023) di Denpasar. (Foto: Lan)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Gangguan akibat
layangan pada pertengahan tahun ini menunjukkan angka yang cukup signifikan. PT
PLN UID Bali mengakui tak bisa mengeluarkan larangan bermain layang-layang
meskipun resiko sangat berbahaya
“Kami (PLN-red) tidak bisa melarang masyarakat bermain layang-layang
tetapi sebatas hanya mengimbau saja karena sangat berbahaya jika layangan itu nyangkut
di Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT),” terang Manager Komunikasi PLN UID
Bali I Made Arya pada ‘Temu Media’, Selasa (27/6/2023) di Denpasar.
Dikatakan, ada empat (4) wilayah yang potensi gangguannya
cukup banyak yakni Denpasar, Badung, Gianyar dan Tabanan.
PLN UID Bali juga minta agar kegemaran anak-anak dan remaja bermain
layang-layang tidak berada di area larangan yang dekat SUTT dan tidak
menginapkannya karena berdampak pada kenyamanan dan keamanan masyarakat
sekitarnya
“Mereka diminta mencari lokasi strategis dan menghindari
kabel-kabel listrik dengan tegangan tinggi, termasuk jangan sampai menginapkan
layang-layang karena dapat merugikan PLN dan warga masyarakat sekitar,” harap Arya.
Berdasarkan catatan PLN di lapangan, khususnya di jalur
transmisi 150Kv pada 2021, untuk menurunkan layang-layang yang menyangkut di
Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT), sudah mencapai 318 kali, tahun 2022 mencapai
168 kali. Jumlah layangan yang menyangkut tersebut jauh lebih sedikit,
dibandingkan tahun 2021.
"Memasuki Juni 2023, jumlah layang-layang yang
diturunkan sudah mencapai 213 kali, padahal musim layang-layang belum dimulai
maksimal," tandas Arya.
Untuk yang menyebabkan gangguan kelistrikan pada 150Kv, di tahun
2021 sudah 6 kali gangguan; tahun 2022 turun menjadi 4 kali gangguan
kelistrikan; tahun 2023 sudah 2 kali gangguan kelistrikan.
Sedangkan, untuk 20Kv gangguan tahun 2021 mencapai 25 kali, gangguan
di tahun 2022 ada 28 kali, dan juga di tahun 2023 sudah ada gangguan 27 kali, lanjut
Arya.
"Layang-layang sudah menjadi bagian dari budaya, tidak
mungkin kami hilangkan. Tapi, kita dapat meminimalisir supaya saat bermain
layangan tidak menyebabkan bahaya bagi diri sendiri dan kabel jaringan listrik.
Keberadaan jaringan listrik menyangkut kehidupan orang banyak, lalu jaringan
listrik termasuk objek vital nasional," tutur Arya.
Bilamana layang-layang menimpa kabek listrik dan menimbulkan
kerugian yang besar, tentu saja dapat berlanjut ke ranah hukum.
"Sebab, PLN tidak akan melaporkan, tapi PLN termasuk
dalam objek vital nasional. Kalau sampai terjadi (kerugian besar) polisi tentu
akan bertindak tegas," ujarnya tegas.
PLN pula melakukan sosialisasi hingga level masyarakat desa
atau kepala desa. Menariknya, PLN di desa-desa turun mencermati kembali
keberadaan komunitas layangan di desa-desa.
"Komunitas layangan juga diedukasi, untuk mereka tahu
sesama rekannya bagaimana cara bermain layang-layang yang aman untuk setiap
pihak di sekitarnya,” tutup Arya. (lan)