Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si.
BADUNG, PERSPECTIVESNEWS-
Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., membenarkan bahwa
Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai Polda Bali, telah berhasil mengungkap
dan menangkap pelaku kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), Senin (12/6/2023).
Kronologis kejadian pada Jumat (9/6/2023) sekitar pukul
11.00 Wita, mendapat laporan/informasi bahwa ada orang yang hendak bekerja ke
luar negeri dengan tujuan negara Kamboja, tanpa dokumen yang lengkap dan tidak
sesuai persyaratan untuk bekerja di luar negeri.
Atas informasi tersebut, dilakukan penyelidikan di
Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai dan benar ditemukan
korban dan pelaku ditolak keberangkatannya menuju luar negeri (Kamboja), karena
dokumennya tidak lengkap dan tidak sesuai persyaratan.
Selanjutnya Tim Garuda Bhuana Satreskrim Polres Kawasan
Bandara I Gusti Ngurah Rai, dipimpin Kasat Reskrim Polres Kawasan Bandara Iptu
Rioson Ritonga, S.H.,M.H., langsung mengamankan saksi dan barang bukti, serta
menangkap kedua pelaku Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Adapun identitas para pelaku yaitu : Heriyanto, laki-laki (33),
wiraswasta, alamat Tangerang Banten dan Sugito, laki-laki (32), wiraswasta,
alamat Tangerang Banten.
Hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya bahwa
ada empat orang korban yang akan dipekerjakan keluar negeri (sebagai karyawan
restoran di Kamboja) dengan cara ilegal.
Saat ini kedua pelaku sudah ditahan di Rutan Polres Kawasan
Bandara, untuk kepentingan pengembangan kasus dan penyidikan lebih lanjut,
demikian Kabid Humas. (hum)