Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ny Putri Koster (tengah) saat menyaksikan pembukaan PIBB Tahap V tahun 2023 di Art Centre Denpasar, Rabu (7/6/2023) malam. (Foto: Hum)
DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Ny. Putri Koster menyampaikan bahwa sebagai Ketua Dekranasda Provinsi Bali salah satu tugasnya adalah untuk mengawasi kondisi kerajinan yang ada di Bali.
Hal tersebut disampaikan dalam sambutannya saat membuka IKM
Bali Bangkit Tahap V tahun 2023 di Gedung Ksirarnawa, Taman Budaya Provinsi
Bali, Art Centre Denpasar, Rabu (7/6/2023).
“Titiang ingin menggerakkan potensi yang telah tertidur
pulas karena Covid-19. Titiang ingin mengawasi kondisi kerajinan yang terjadi
di daerah Bali,” ungkapnya.
Hal inilah yang menurutnya menjadi cikal bakal digagasnya Pameran
IKM Bali Bangkit atau PIBB di Provinsi Bali.
Ia berharap PIBB akan terus berlanjut di Provinsi Bali
sampai kapanpun. Karena menurutnya PIBB bukan lagi sekedar tempat untuk
berjualan namun sudah menjadi tempat dimana orang-orang mencari pusat
kerajinan.
“Niki jadinya Art Centre juga tempat mengedukasi para
pengrajin bagaimana menentukan harga pokok, bagaimana mereka mempromosikan
produk, bagaimana mereka membuka peluang pasar baru untuk produk-produknya,”
jelas Ny. Putri Koster.
Ia juga menjelaskan jangan sampai karena sistem dan pola
yang telah berjalan puluhan tahun ini, satu warisan budaya leluhur Bali hilang.
Oleh karenanya ia meminta agar seluruh masyarakat Bali dapat mendukung upayanya
dengan menggunakan produk tenun asli Bali.
“Apapun profesinya merupakan tanggung jawab seluruh
masyarakat Bali untuk melestarikan seni, tradisi, adat Budaya Bali serta
kearifan lokalnya,” kata Bunda Putri.
Di sisi lain, ia juga akan menindak tegas terhadap pelanggaran
yang merugikan kelestarian tenun dan songket di Bali.
“Titiang di Dekranasda tidak ingin para pengrajin bermasalah
dengan hukum tapi titiang terus menerus mengingatkan jangan melanggar hukum
karena yang akan rugi adalah kita sendiri dan warisan leluhur,” tegasnya.
Diketahui, kain tenun endek maupun songket Bali telah
tercatat sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) serta terikat oleh Undang-Undang
Hak Cipta sehingga tidak boleh mengkopi, menjual maupun membajak tanpa seijin
sah dari pemiliknya.
“Pasti banyak orang tidak suka dengan apa yang titiang
lakukan tapi akan banyak yang lebih sejahtera bila orang-orang atau pedagang
mengikuti apa yang titiang sampaikan,” tegasnya.
Sementara itu pembukaan Pameran IKM Bali Bangkit tahap V
tahun 2023 juga dimeriahkan dengan peragaan busana dari pengurus Dekranasda dan
TP PKK Kabupaten Bangli, pegawai BPKAD Provinsi Bali, pegawai Dinas
Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali serta pegawai Dinas Perikanan
Provinsi Bali. (hum)