Perspectives News

Buang Bayi yang Baru Dilahirkan, Dua Pelajar Diamankan Polisi


Bayi yang dibuang pelaku tengah dirawat di Puskesmas. (Foto : Polsek Denpasar Selatan)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Dua pelajar berinisial MAP (19) dan INAWA (16) ditangkap polisi karena tega membuang bayinya di areal Pura Taman Sari, Jalan Batas Dukuh Sari, Banjar Karya Dharma, Sesetan, Denpasar Selatan.

Kapolsek Denpasar AKP Ida Ayu Made Kalpika Sari menerangkan, sebelumnya MAP melahirkan di Puskesmas BKIA Denpasar, Jalan Pulau Buru, Denpasar, Senin (19/6/2023) sekitar pukul 11.00 Wita.

Selama proses persalinan di Puskesmas, MAP yang masih duduk di salah satu SMK di Denpasar juga ditemani INAWA.

"Karena takut ketahuan orang tuanya, esok harinya kedua pelaku membuang bayinya," kata Kapolsek, Selasa (27/6/2023) di Denpasar.

Untuk menutupi perbuatannya, MAP pulang ke rumah dan berpura-pura mendengar suara tangis bayi kepada ibunya.

Dengan ditemani ibunya, MAP kembali menuju areal pura. Lantaran tengah berhalangan dan tidak boleh masuk pura, keduanya lalu memanggil warga bernama Kadek Andi Suartawan.

Andi pun masuk ke dalam pura untuk mengecek dan menemukan bayi malang tersebut dalam keadaan menangis. Setelah itu ia pulang dan memberitahu orang tuanya.

Warga yang juga mendengar penemuan bayi ikut berdatangan. Tak berselang lama, bayi tersebut dibawa oleh mahasiswi kebidanan ke Puskesmas 1 di Jalan Gurita, Sesetan, Denpasar Selatan.

Polisi yang menerima laporan tak butuh waktu lama untuk mengungkap kasus tersebut. MAP dan INAWA diamankan petugas kepolisian, Jumat (23/6/2023) atau kurang dari sepekan pascapenemuan bayi.

"Mereka mengakui secara bersama sama membuang anaknya, yang mana bayi tersebut adalah hasil dari hubungan kedua pelaku di luar pernikahan," beber Kapolsek.

Dalam kasus ini kata AKP Kalpika, kedua pelaku diduga melanggar Pasal 307 KUHP dengan ancaman 5 tahun 6 bulan penjara.

Ditambah sepertiga dan atau Pasal 76B jo Pasal 77B UU RI no 35 th 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 th 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.  (agn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama