Polda Bali kembali sukses ungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan kerugian mencapai Rp 10 milyar dan menangkap pelaku beserta 6 truk barang bukti. (Foto: Polda)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Polda Bali kembali sukses ungkap kasus pencurian dengan
pemberatan (Curat) dengan kerugian mencapai Rp 10 milyar dan menangkap pelaku
beserta 6 truk barang bukti.
Saat konferensi pers di halaman belakang Mapolda Bali, Kabid
Humas Kombes Pol Satake Bayu S.I.K., M.Si., didampingi Kasubid Penmas AKBP
Ketut Eka Jaya S.Sos., M.H., dan PJS. Kasubdit 3 Ditreskrimum Kompol Adi Guna
S.E., menyampaikan kebenaran informasi dimana terjadi kasus Curat di toko es
krim Leonardo Gelato, Jl. Petitenget No.3 Kerobokan Kelod, Kuta Utara,
Kabupaten Badung, Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 06.00 - 07.00 Wita, dengan
kerugian mencapai Rp 10 miliyar. Pelaku beraksi menggunakan 6 unit mobil truk dan
kasus ini sempat viral di media sosial, Senin (5/6/2023).
Gerak cepat Tim Resmob Polda Bali berhasil mengungkap kasus
Curat tersebut dan menangkap para pelakunya pada Kamis (1/6/2023) (sehari pasca
kejadian), lengkap beserta barang buktinya yaitu 6 unit mobil truk.
Kejadian ini bermula pada Rabu (31/5/2023) sekitar pukul
06.00 Wita, saksi Agung saat sedang menjaga toko kemudian melihat ada beberapa
orang memasuki toko dan mengambil barang di dalam toko es krim Leonardo Gelato
yang beralamat di Jl. Petitenget No.3 Kel/Desa Kerobokan Kelod, Kec. Kuta Utara,
Kab Badung.
Saat itu, saksi tidak bisa berbuat apa-apa karena dijaga
oleh beberapa orang pelaku dan tidak diberikan memegang HP.
Selanjutnya,
pada pukul 07.00 Wita, para pelaku selesai melangsungkan aksinya. Dan saksi/Agung
baru bisa menghubungi bos/pelapor dan menyampaikan kejadian tersebut,
selanjutnya pelapor menuju toko/TKP dan melihat situasi toko sudah berantakan
dan langsung menghubungi pemilik toko Leonard untuk melihat kejadian tersebut.
Atas kejadian tersebut PT. Leonardo Gelato Artigianale
mengalami kerugian sekitar Rp 10 milyar.
Adapun kejadian pengambilan barang-barang secara paksa pada
toko es krim Leonardo Gelato Artigianale dipicu oleh adanya perselisihan antara
Leonard selaku pemilik dari PT. Leonardo Gelato Artigianale dengan Eviane
Tantono selaku Direktur PT. Artisanal Food Group, yang sama-sama mengklaim
bahwa barang-barang yang digunakan dalam usaha penjualan es krim dimaksud
adalah milik dari para pihak yang berselisih.
Perselisihan kedua perusahaan luar negeri (Belanda) tersebut
terjadi sejak tahun 2018 hingga saat ini dan sudah sempat melakukan penggantian
Direktur dan menjalani beberapa kali Pengadilan di Amsterdam (Belanda) karena
berhutang yang kemudian Nopember 2020 diputus pengadilan Amsterdam/Belanda
bahwa Cibus Artis Pailit dan tahun 2022 terkait dengan gugatan Erviane Tantono
diputus Verstek dengan amar putusan bahwa Eviane Tantono sebagai Direktur yang
sah dari PT. Artisanal Food Group dan menyatakan perbuatan peralihan Direksi
sebagai perbuatan yang tidak sah dan melawan hukum.
Hingga Januari 2023 PT. Leonardo Gelato Artigianale yang
didirikan oleh perusahaan Tonique dan Smaragdus menggunakan lokasi sewa tanah
dan menggunakan barang-barang PT. Artisanal Food Group untuk bejualan es krim
dengan nama usaha Leonardo Gelato Artigianale.
Dan puncaknya pada 31 Mei 2023 sekitar pukul 06.00 s/d 07.00
Wita, atas inisiatif sendiri pelaku RBT/GM.
Perusahaan PT. Artisanal Food Group (laki-laki 31 tahun),
kewarganegaraan Indonesia, beralamat: Jl. Daan Mogot I/38 Tanjung Duren Utara
Grogol, Petamburan Jakbar, melakukan upaya mengambil secara paksa barang-barang
yang digunakan dalam usaha PT. Leonardo Gelato Artiainale, dengan mengklaim
barang tersebut milik PT. Artisanal Food Group, dengan cara memotong gembok
pintu toko dan menahan para petugas jaga agar tidak menelpon bosnya saat itu,
serta dengan menggunakan 6 unit mobil truk dan menyewa puluhan buruh harian
untuk mengangkut barang toko untuk dimasukkan ke dalam truk, selanjutnya ke 6
mobil truk tersebut membawa barang-barang ke gudang Cengkareng di Jakarta untuk
disimpan, dengan kerugian dilaporkan mencapai Rp 10 miliyar.
Kemudian pihak PT.Leonardo Gelato Artiainale melaporkan
kejadian tersebut ke Polda Bali dan berdasarkan laporan tersebut Tim Resmob
Polda Bali bergerak cepat dengan melakukan pengejaran dengan berkoordinasi
dengan Polres Jembrana dan Polres Situbondo, hingga tanggal 1 Juni 2023 berhasil
menangkap pelaku RBT di salah satu hotel di daerah Tuban, Kuta, Badung tempat
pelaku menginap dan 6 unit mobil truk berisi barang-barang rampasan tersebut
berhasil diamankan di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk.
Pelaku disangkakan tindak pidana pencurian dengan pemberatan
atau pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP atau Pasal 362 KUHP.
Dan saat ini pelaku RBT menjalani proses penahanan di Rutan
Polda Bali untuk kepentingan penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut,
demikian diungkapkan Kombes Satake. (*)