Sekda Dewa Indra memimpin rapat tentang besaran dana hibah Pilgub 2024 di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (15/5/2023) (Foto: Hum)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Sekretaris Daerah Provinsi Bali Dewa Made Indra secara
langsung memimpin rapat tentang Besaran Dana Hibah Kegiatan Pemilihan Gubernur
dan Wakil Gubernur Bali Tahun 2024, bertempat di Ruang Rapat Sekretaris Daerah,
Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (15/5/2023).
Rapat sekaligus penandatanganan Berita Acara Kesepakatan
Bersama antara Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Provinsi Bali dengan Ketua
Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum
Provinsi Bali.
Dalam pengantarnya, Sekda Dewa Indra menyampaikan,
menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor
900.1.9.1/435/SJ tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun
2024, maka akan disepakati terkait nominal anggaran yang akan digunakan pada
Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali 2024. Setelah nominal tersebut
disepakati maka akan dilanjutkan dengan menandatangani berita acara.
Sekda Dewa Indra menjelaskan, isi dari berita acara tersebut
adalah menyepakati bahwa besaran anggaran kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil
Gubernur Bali Tahun 2024 dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar 40%
(empat puluh persen) atau Rp16.436.728.800,00 (enam belas miliar empat ratus
tiga puluh enam juta tujuh ratus dua puluh delapan ribu delapan ratus rupiah)
dan pada APBD Tahun Anggaran 2024 sebesar 60% (enam puluh persen) atau
Rp24.655.093.200,00 (dua puluh empat miliar enam ratus lima puluh lima juta
sembilan puluh tiga ribu dua ratus rupiah) sehingga jumlah total sebesar
Rp41.091.822.000,00 (empat puluh satu miliar sembilan puluh satu juta delapan
ratus dua puluh dua ribu rupiah), sesuai dengan Surat Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Bali Nomor 070/PR.03.00/K.BA/06/2022 tanggal 23 Juni
2022 hal Usulan Sharing Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2024.
“Dari nominal diatas, untuk tahun 2023 akan dimasukkan atau
dianggarkan pada APBD Perubahan yang kemudian tahapan selanjutnya
menandatangani NPHD dengan PJ Gubernur. Untuk itu saya minta KPU memastikan
apakah di Kabupaten/Kota anggarannya sudah tersedia, seperti di Provinsi yang
sudah ada pada dana cadangan, sehingga saat penandatanganan anggarannya memang
benar-benar sudah ada,” pungkas Dewa Indra seraya menandatangani Berita Acara tersebut.
Para pihak yang menandatangani Berita Acara Kesepakatan
yaitu antara TAPD Provinsi Bali terdiri dari Sekretaris Daerah Provinsi Bali,
Asisten Administrasi Umum Sekda Provinsi Bali, Asisten Pemerintahan dan
Kesejahteraan Rakyat Sekda Provinsi Bali, Asisten Perekonomian dan Pembangunan
Sekda Provinsi Bali.
Juga Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
Provinsi Bali, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Bali,
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Provinsi Bali,
Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi Bali, Kepala Biro Hukum Setda Provinsi
Bali, Kepala Biro Pengadaan Barang /Jasa dan Perekonomian Setda Provinsi Bali
dan Kepala Biro Organisasi Setda Provinsi Bali dengan Ketua Badan Pengawas
Pemilihan Umum Provinsi Bali Ketut Ariyani serta Ketua Komisi Pemilihan Umum
Provinsi Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan. (hum)