Perspectives News

Penjara Tak Mempan, Dokter Gadungan Residivis Ini Buka Praktik Aborsi Lagi

 

Konferensi pers penangkapan KAW, dokter gadungan dan residivis yang membuka praktik aborsi oleh aparat kepolisian dari Polda Bali, Senin (15/5/2023).  (FOTO: Bid Humas Polda Bali)

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS- Laki-laki bernama Ketut Arik Wijantara (KAW) ini mengaku seorang dokter yang membuka praktik aborsi, belakangan ternyata gadungan. Tidak itu saja, dia juga seorang residivis yang tak mempan dipenjara (keluar masuk penjara).

Aparat kepolisian dari Polda Bali berhasil menangkap KAW, yang membuka praktik aborsi sejak tahun 2020 lalu di Denpasar.

Wadireskrimsus Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra dalam konferensi pers di Denpasar menjelaskan, KAW ditangkap setelah aparat kepolisian menerima informasi masyarakat bahwa pelaku telah melakukan atau menerima praktik aborsi sejak tahun 2020 lalu.

“Berawal dari informasi masyarakat yang mengatakan bahwa pelaku KAW atau yang biasa dipanggil dokter Arik melakukan praktik aborsi. Polisi melalui Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Bali langsung melakukan penelusuran dan mengumpulkan bukti,” ujarnya, Senin (15/5/2023).

Tim Siber Polda Bali melakukan penelusuran dan browsing di internet atas nama Dokter Arik di google search. Dengan keyword dokter Ari, lalu ditemukan jika tempat praktik aborsi liar tersebut berada di Jln Raya Padang Luwih, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Setelah bukti awal dan keterangan yang dikumpulkan dinilai cukup lengkap, polisi akhirnya melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah tempat praktik miliknya. Sebelum melakukan penangkapan, petugas sudah berkoordinasi dengan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.

Ternyata KAW atau yang biasa dipanggil dokter Arik tidak terdaftar di IDI Bali dan juga ternyata dia bukanlah seorang dokter. Bahkan, pelaku KAW merupakan residivis dalam kasus yang sama pada tahun 2006 lalu karena sering melakukan aborsi terhadap bayi tak berdosa.

Tahun 2006, pelaku dihukum dua tahun penjara. Kemudian tahun 2009, pelaku mengulangi kasus yang sama dan dihukum penjara selama 6 tahun. Dan tahun 2023 baru ditangkap lagi.

Kasubdit 5 Ditreskrimsus Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko mengatakan, dari data pasien di tempat praktik pelaku, diketahui total pasien mencapai 1338 orang. Jumlah ini patut diduga sama dengan jumlah bayi yang digugurkan tanpa dosa. Kepada seluruh pasien dipungut tarif Rp 3,5 juta per-sekali aborsi dan tidak termasuk berbagai biaya lainnya.

“Kami menduga, jumlahnya bisa lebih banyak dari total data pasien yang ada. Sebab pelaku merupakan orang yang sudah sangat berpengalaman di bidangnya karena sudah sering masuk penjara,” ujarnya.

Ada pun beberapa barang bukti yang ikut disita petugas antara lain 1 unit handphone, uang senilai Rp 3,5 juta, buku catatan rekap pasien, satu alat USG merk Mindray, satu buah dry heat seteilizer plus ozon, satu set bed modifikasi dengan penipuan kaki dan sprei, peralatan kuretase, obat bius, obat-obat lainnya untuk pasca operasi.

Pelaku dijerat dengan Pasal 77 jo Pasal 73 ayat (1) UU No. 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. Kemudian Pasal 78 jo Pasal 73 ayat (2) UU yang sama, dan Pasal 194 jo Pasal 75 ayat 2 UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar. Saat ini pelaku sudah ditahan di Polda Bali untuk proses hukum selanjutnya.  (lan)


Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama