Perspectives News

Hibahkan Tanah ke Desa Adat Ambengan dan Ayunan, Gubernur Koster Diapresiasi Bupati Badung


Gubernur Koster saat menyerahkan sertifikat hibah tanah kepada dua desa adat di Badung, Rabu (10/5/2023)  (Foto: Hum)

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali, Wayan Koster diapresiasi Bupati Badung, Nyoman Giri Prasta hingga Krama Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan, karena dinilai telah bekerja tulus membantu masyarakat menuntaskan konflik agraria sejak tahun 1920 dengan memberikan Hibah Tanah, Rabu (10/5/2023).

Hibah Tanah yang diberikan Gubernur Bali, Wayan Koster kepada : 1) Desa Adat Ambengan seluas 3,3 hektar dimanfaatkan untuk Pura Prajapati, Setra, PKD, Balai Banjar, Balai Subak, serta Pura Melanting; dan 2) Desa Adat Ayunan seluas 70 are dimanfaatkan untuk Pekarangan Desa Adat Ayunan.

Gubernur Koster dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah Provinsi Bali tanahnya bertebaran dimana – mana dengan luas yang bervariasi, yakni ada yang sudah ditempati warga berpuluh – puluh tahun dan ada yang belum ditempati.

“Bagi warga yang sudah menempati sejak tahun 1920 seperti di Desa Adat Ambengan tidak mempunyai kepastian hukum bagi warga itu sendiri. Sehingga tanah ini yang dihibahkan ke Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan adalah tanah Pemerintah Provinsi Bali yang terdaftar sebagai aset Pemerintah Provinsi Bali,” jelas Gubernur Koster.

Karena sudah ditempati sejak lama dan warganya sudah turun temurun tinggal disitu, maka harus diambil keputusan supaya ada kepastian hukum bagi warga setempat dan bagi Pemerintah Provinsi Bali.

“Untuk Pemerintah Provinsi Bali, titiang sendiri sebagai Gubernur memiliki kebijakan tiga skema pemanfaatan lahan Pemerintah Provinsi Bali yaitu : 1) Apakah tanah ini akan dipergunakan untuk pengembangan infrastruktur perkantoran atau sarana prasarana pemerintahan; 2) Untuk pengembangan ekonomi; dan 3) Kepentingan Sosial Kemasyarakatan,” ujarnya.

Kalau di wilayah itu tidak ada rencana untuk pengembangan infrastruktur pemerintahan, maka akan dijadikan pengembangan ekonomi dengan melihat apakah wilayah itu berpotensial untuk peningkatan ekonomi bagi Pemerintah Provinsi dan memperhitungkan mana yang lebih efektif dan optimal, apakah dikelola oleh Pemerintah Provinsi, Desa atau Desa Adat.

“Titiang menilai kalau yang seperti ini, karena sudah ditempati sejak lama, kalau diambil lagi tidak bijaksana. Bahkan kata warga setempat mereka merasakan sangat cemas kalau tanah yang ditempatinya akan diambil alih pemerintah. Namun bagi saya, karena ada aturan yang memungkinkan dengan program Reforma Agraria, maka akan lebih optimal kalau tanah ini diserahkan ke Desa Adat untuk dikelola, agar aset ini memiliki nilai ekonomi bagi Desa Adat,” ujarnya

Karena tanah ini milik Pemerintah Provinsi Bali, harus mendapat persetujuan DPRD Bali. “Astungkara DPRD Bali menyetujui dsn astungkara proses penyerahan hibah ini sudah selesai sehingga Desa Adat Ambengan mendapatkan hibah tanah seluas 3,3 hektar dan Desa Adat Ayunan 70 are. Kata warga, tanah disini per are Rp. 100 juta, kalau di Desa Adat Ayunan saja jika dikalikan, maka nilai rupiahnya mencapai Rp. 7 Milyar,” ungkap Gubernur Koster.

Gubernur Bali, Wayan Koster berpesan kepada Bendesa Adat Ambengan dan Bendesa Adat Ayunan agar tanah yang dihibahkan ke Desa Adat betul – betul dimanfaatkan sebagai tanah perkarangan Desa dan manfaat lainnya, baik untuk penguatan serta fungsi di Desa Adat.

“Kemudian untuk warga yang memanfaatkan, jangan sampai warga-nya disuruh menyewa, dan sisanya dikelola untuk kepentingan Desa Adat yang bernilai ekonomi. Ingat, ini adalah tanah duwe Desa Adat, jangan dialihfungsikan, karena sertifikat tanah ini milik tanah Desa Adat dan selama – lamanya menjadi aset Desa Adat,” tutup Wayan Koster.  (hum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama