Gubernur Koster saat menyerahkan sertifikat hibah tanah kepada dua desa adat di Badung, Rabu (10/5/2023) (Foto: Hum)
BADUNG,
PERSPECTIVESNEWS- Gubernur Bali, Wayan Koster diapresiasi Bupati Badung,
Nyoman Giri Prasta hingga Krama Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan, karena
dinilai telah bekerja tulus membantu masyarakat menuntaskan konflik agraria
sejak tahun 1920 dengan memberikan Hibah Tanah, Rabu (10/5/2023).
Hibah Tanah yang diberikan Gubernur Bali, Wayan Koster
kepada : 1) Desa Adat Ambengan seluas 3,3 hektar dimanfaatkan untuk Pura
Prajapati, Setra, PKD, Balai Banjar, Balai Subak, serta Pura Melanting; dan 2)
Desa Adat Ayunan seluas 70 are dimanfaatkan untuk Pekarangan Desa Adat Ayunan.
Gubernur Koster dalam sambutannya menyampaikan, Pemerintah
Provinsi Bali tanahnya bertebaran dimana – mana dengan luas yang bervariasi,
yakni ada yang sudah ditempati warga berpuluh – puluh tahun dan ada yang belum
ditempati.
“Bagi warga yang sudah menempati sejak tahun 1920 seperti di
Desa Adat Ambengan tidak mempunyai kepastian hukum bagi warga itu sendiri.
Sehingga tanah ini yang dihibahkan ke Desa Adat Ambengan dan Desa Adat Ayunan
adalah tanah Pemerintah Provinsi Bali yang terdaftar sebagai aset Pemerintah
Provinsi Bali,” jelas Gubernur Koster.
Karena sudah ditempati sejak lama dan warganya sudah turun
temurun tinggal disitu, maka harus diambil keputusan supaya ada kepastian hukum
bagi warga setempat dan bagi Pemerintah Provinsi Bali.
“Untuk Pemerintah Provinsi Bali, titiang sendiri sebagai
Gubernur memiliki kebijakan tiga skema pemanfaatan lahan Pemerintah Provinsi
Bali yaitu : 1) Apakah tanah ini akan dipergunakan untuk pengembangan
infrastruktur perkantoran atau sarana prasarana pemerintahan; 2) Untuk
pengembangan ekonomi; dan 3) Kepentingan Sosial Kemasyarakatan,” ujarnya.
Kalau di wilayah itu tidak ada rencana untuk pengembangan
infrastruktur pemerintahan, maka akan dijadikan pengembangan ekonomi dengan
melihat apakah wilayah itu berpotensial untuk peningkatan ekonomi bagi
Pemerintah Provinsi dan memperhitungkan mana yang lebih efektif dan optimal,
apakah dikelola oleh Pemerintah Provinsi, Desa atau Desa Adat.
“Titiang menilai kalau yang seperti ini, karena sudah
ditempati sejak lama, kalau diambil lagi tidak bijaksana. Bahkan kata warga
setempat mereka merasakan sangat cemas kalau tanah yang ditempatinya akan
diambil alih pemerintah. Namun bagi saya, karena ada aturan yang memungkinkan
dengan program Reforma Agraria, maka akan lebih optimal kalau tanah ini
diserahkan ke Desa Adat untuk dikelola, agar aset ini memiliki nilai ekonomi
bagi Desa Adat,” ujarnya
Karena tanah ini milik Pemerintah Provinsi Bali, harus
mendapat persetujuan DPRD Bali. “Astungkara DPRD Bali menyetujui dsn astungkara
proses penyerahan hibah ini sudah selesai sehingga Desa Adat Ambengan
mendapatkan hibah tanah seluas 3,3 hektar dan Desa Adat Ayunan 70 are. Kata
warga, tanah disini per are Rp. 100 juta, kalau di Desa Adat Ayunan saja jika
dikalikan, maka nilai rupiahnya mencapai Rp. 7 Milyar,” ungkap Gubernur Koster.
Gubernur Bali, Wayan Koster berpesan kepada Bendesa Adat
Ambengan dan Bendesa Adat Ayunan agar tanah yang dihibahkan ke Desa Adat betul
– betul dimanfaatkan sebagai tanah perkarangan Desa dan manfaat lainnya, baik
untuk penguatan serta fungsi di Desa Adat.
“Kemudian untuk warga yang memanfaatkan, jangan sampai
warga-nya disuruh menyewa, dan sisanya dikelola untuk kepentingan Desa Adat
yang bernilai ekonomi. Ingat, ini adalah tanah duwe Desa Adat, jangan dialihfungsikan,
karena sertifikat tanah ini milik tanah Desa Adat dan selama – lamanya menjadi
aset Desa Adat,” tutup Wayan Koster.
(hum)