Dua pemuda asal India dikeler petugas kepolisian. (Foto :
Agung)
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Polisi menangkap dua pemuda asal India, Gurmej Singh (21)
dan Ajaypal Singh (21) karena menganiaya pria asal Jakarta bernama Fitran Robby
Firdaus (39), hingga tewas.
Aksi penganiayaan yang berlangsung di sebuah rumah kontrakan
di Jalan Tukad Bilok, Gang Banteng, Desa Sanur Kauh, Denpasar Selatan, Sabtu
(13/5/2023) siang ini dilatarbelakangi ketersinggungan pelaku terhadap korban.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas
mengatakan, sebelum kejadian, kedua pelaku dan korban bersama-sama bermain
kartu di TKP. Permainan juga diikuti Rajesh Sheen (40).
Di sana lalu terjadi saling ejek. Kedua pemuda asal India
ini langsung menganiaya kedua korban dengan menggunakan kayu.
"Motifnya karena kesalahpahaman terkait saling ejek,
menghina atau memaki dengan kata-kata “Mother Fucker“. Namun demikian saat ini
masih terus dilakukan pendalaman karena proses penyidikan masih
berlangsung," bebernya, Selasa (16/5/2023).
Peristiwa berdarah baru diketahui ketika salah satu teman
korban, Sunny Kumar (35) datang ke TKP untuk menemui korban.
Di sana, saksi terkejut ketika melihat Fitran tergeletak
bersimbah darah dan diduga sudah meninggal dunia. Saksi juga mendapati Rajesh
Sheen dalam kondisi luka parah.
"Korban warga negara India mengalami luka robek pada
dahi, luka robek di dada dan luka di jari tangan kanan akibat penganiayaan yang
dilakukan kedua pelaku," tuturnya.
Melihat itu, saksi selanjutnya meminta pertolongan warga
untuk menghubungi ambulans. Kejadian ini tak urung membuat geger masyarakat
sekitar.
Tim gabungan Opsnal Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar
Selatan yang menerima laporan melakukan penyelidikan dan akhirnya mengantongi
ciri-ciri pelaku.
Polresta Denpasar lalu berkoordinasi dengan pihak Polres
Bandara Ngurah Rai untuk mencari keberadaan pelaku dan didapatkan informasi
bahwa keduanya telah masuk Gate Bandara dan menuju terminal keberangkatan internasional.
"Atas informasi tersebut Tim Opsnal menuju Bandara
Ngurah Rai. Kurang dari 3 jam, pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polresta
Denpasar untuk dimintai keterangan," jelasnya.
Bambang menambahkan, pelaku dan korban baru kenal tiga hari
di daerah Kuta, Badung, Kamis (10/5/2023). Di sana kedua pelaku mengaku tidak
memiliki tempat tinggal.
Merasa sama-sama berasal dari India, salah satu korban
Rajesh Sheen (40) kemudian mengajak kedua pelaku yang salah satunya berstatus
pelajar untuk tinggal di TKP.
"Pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP, atau Pasal 351 Ayat
(3) KUHP dan Pasal 351 Ayat (2) tentang tindak pidana pembunuhan atau
penganiayaan yang mengakibatkan mati korban, dengan ancaman hukuman 15 tahun
penjara," terang Kapolresta. (agn)