Bupati Tamba saat menyerahkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi solar bagi nelayan, di Jembrana, Senin (15/5/2023). (Foto: Hum)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Bupati Tamba menyerahkan rekomendasi pembelian Bahan
Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar bagi nelayan.
Rekomendasi tersebut diserahkan secara simbolis Bupati I
Nengah Tamba didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan
Jembrana I Ketut Wardana Naya kepada nelayan, Senin (15/5/2023) di TPI
Pengambengan.
Di tengah kesulitan para nelayan Jembrana mendapatkan BBM
bersubsidi khususnya solar, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengeluarkan
kebijakan diskresi terkait rekomendasi pembelian solar bagi para nelayan.
Kebijakan diskresi tersebut tertuang dalam Surat Perintah
nomor 523/185/DKP/2023 dengan masa berlaku satu tahun.
Usai menyerahkan rekomendasi tersebut, Bupati Tamba
menyampaikan, diskresi diberikan atas pertimbangan situasi dan kondisi para
nelayan yang kesulitan mendapatkan solar.
"Mudah - mudahan rekomendasi ini dapat dipergunakan
dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan produktivitas para nelayan sehingga
mampu menumbuhkan perekonomian masyarakat pesisir," ujarnya.
Bupati juga secara tegas menginginkan masalah kebijakan BBM
bagi nelayan itu agar tidak sampai terulang kembali.
"Inventarisasi masalahnya semua. Petakan masalahnya,
jangan sampai terulang kembali ke depan. Kita siap berkoordinasi ke provinsi
maupun pusat untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya.
Pihaknya juga tidak bisa membenarkan nelayan kalau berbicara
aturan juga salah. Jika ijin tidak ada, otomatis solar subsidi tidak bisa
diberikan.
"Tetapi yang namanya nelayan, kita memang harus terus
mendampingi, mengarahkan dan difasilitasi. Kita harus benar-benar perhatikan
para nelayan karena salah satu pendapatan ekonomi terbesar di Jembrana salah
satunya dari hasil laut," ucapnya.
Seperti diketahui permasalahan yang dihadapi nelayan
Jembrana di Selat Bali adalah terkait adanya Permen KP 18/2021 tentang Penempatan
Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan
Perikanan Negara RI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.
Peraturan ini mengkumulatifkan ukuran alat penangkapan ikan
(kapal) yang menyebabkan kapal - kapal di Selat Bali secara kumulatif diatas
30GT sedangkan kapal - kapal nelayan di Jembrana berjenis Slerek yang
pengoperasiannya harus menggunakan dua unit kapal.
Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Jembrana I
Ketut Wardana Naya menjelaskan, aturan tersebut juga berdampak terhadap
rekomendasi BBM solar bersubsidi yang tidak diperbolehkan untuk ukuran 30GT.
"Oleh karena itu Bupati Jembrana mengeluarkan kebijakan
diskresi untuk dapat menerbitkan rekomendasi BBM subsidi bagi nelayan, namun
kebijakan tersebut bersifat sementara hanya setahun," ungkapnya.
Menanggapi pernyataan Bupati agar masalah rekomendasi BBM
itu tidak terulang kembali pihaknya terus mengupayakan yang terbaik.
"Kita akan terus berusaha berkoordinasi ke provinsi dan
pusat agar diskresi tidak terus berulang melalui kebijakan berat kumulatif
kapal maupun perijinannya. Karena ini merupakan nelayan kecil bukan nelayan
besar. Mereka hanya melaut one day
fishing, tidak seperti nelayan lain yang meskipun kapalnya hanya 15GT tapi
melautnya sampai sebulan," pungkasnya.
(hum/utu)