Perspectives News

Bupati Tamba Serahkan Rekomendasi Pembelian BBM Bersubsidi Solar bagi Nelayan

 

Bupati Tamba saat menyerahkan rekomendasi pembelian BBM bersubsidi solar bagi nelayan, di Jembrana, Senin (15/5/2023).  (Foto: Hum)

JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS- Bupati Tamba menyerahkan rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar bagi nelayan.

Rekomendasi tersebut diserahkan secara simbolis Bupati I Nengah Tamba didampingi Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardana Naya kepada nelayan, Senin (15/5/2023) di TPI Pengambengan.

Di tengah kesulitan para nelayan Jembrana mendapatkan BBM bersubsidi khususnya solar, Bupati Jembrana I Nengah Tamba mengeluarkan kebijakan diskresi terkait rekomendasi pembelian solar bagi para nelayan.

Kebijakan diskresi tersebut tertuang dalam Surat Perintah nomor 523/185/DKP/2023 dengan masa berlaku satu tahun.

Usai menyerahkan rekomendasi tersebut, Bupati Tamba menyampaikan, diskresi diberikan atas pertimbangan situasi dan kondisi para nelayan yang kesulitan mendapatkan solar.

"Mudah - mudahan rekomendasi ini dapat dipergunakan dengan sebaik-baiknya untuk meningkatkan produktivitas para nelayan sehingga mampu menumbuhkan perekonomian masyarakat pesisir," ujarnya.

Bupati juga secara tegas menginginkan masalah kebijakan BBM bagi nelayan itu agar tidak sampai terulang kembali.

"Inventarisasi masalahnya semua. Petakan masalahnya, jangan sampai terulang kembali ke depan. Kita siap berkoordinasi ke provinsi maupun pusat untuk menyelesaikan masalah ini," tegasnya.

Pihaknya juga tidak bisa membenarkan nelayan kalau berbicara aturan juga salah. Jika ijin tidak ada, otomatis solar subsidi tidak bisa diberikan.

"Tetapi yang namanya nelayan, kita memang harus terus mendampingi, mengarahkan dan difasilitasi. Kita harus benar-benar perhatikan para nelayan karena salah satu pendapatan ekonomi terbesar di Jembrana salah satunya dari hasil laut," ucapnya.

Seperti diketahui permasalahan yang dihadapi nelayan Jembrana di Selat Bali adalah terkait adanya Permen KP 18/2021 tentang Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara RI dan Laut Lepas serta Penataan Andon Penangkapan Ikan.

Peraturan ini mengkumulatifkan ukuran alat penangkapan ikan (kapal) yang menyebabkan kapal - kapal di Selat Bali secara kumulatif diatas 30GT sedangkan kapal - kapal nelayan di Jembrana berjenis Slerek yang pengoperasiannya harus menggunakan dua unit kapal.

Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Jembrana I Ketut Wardana Naya menjelaskan, aturan tersebut juga berdampak terhadap rekomendasi BBM solar bersubsidi yang tidak diperbolehkan untuk ukuran 30GT.

"Oleh karena itu Bupati Jembrana mengeluarkan kebijakan diskresi untuk dapat menerbitkan rekomendasi BBM subsidi bagi nelayan, namun kebijakan tersebut bersifat sementara hanya setahun," ungkapnya.

Menanggapi pernyataan Bupati agar masalah rekomendasi BBM itu tidak terulang kembali pihaknya terus mengupayakan yang terbaik.

"Kita akan terus berusaha berkoordinasi ke provinsi dan pusat agar diskresi tidak terus berulang melalui kebijakan berat kumulatif kapal maupun perijinannya. Karena ini merupakan nelayan kecil bukan nelayan besar. Mereka hanya melaut one day fishing, tidak seperti nelayan lain yang meskipun kapalnya hanya 15GT tapi melautnya sampai sebulan," pungkasnya.  (hum/utu)

 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama