Bupati Tamba saat mengunjungi nelayan di pelabuhan perikanan Pengambengan, beberapa waktu lalu. (Foto: Humas)
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Bupati Jembrana telah mengeluarkan kebijakan diskresi
terkait rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya
solar bagi para nelayan kepada Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan Perikanan
Kabupaten Jembrana.
Diskresi Bupati Jembrana tersebut tertuang dalam Surat
Perintah nomor 523/185/DKP/2023 kepada Kepala Dinas Perhubungan, Kelautan dan
Perikanan Jembrana dengan pertimbangan situasi dan kondisi para nelayan yang
kesulitan mendapatkan solar serta untuk meningkatkan produktivitas para nelayan
untuk menumbuhkan perekonomian masyarakat pesisir.
Kebijakan Bupati Jembrana itu disambut baik salah satu nelayan
yang beroperasi di Pengambengan, Nur Hakim.
Menurutnya, perpanjangan rekomendasi pembelian BBM
bersubsidi khususnya solar bermanfaat dalam meringankan beban pengeluaran para
nelayan dalam mencari ikan.
Pihaknya pun sangat berterima kasih kepada Pemerintah
Kabupaten Jembrana yang sudah memberikan kemudahan bagi para nelayan dalam
memperoleh BBM jenis solar.
"Saya sebagai nelayan dengan adanya pemberian diskresi
rekomendasi pembelian BBM jenis solar yang diperpanjang selama 1 tahun sangat
terbantu sekali.
Sekaligus saya ucapkan terima kasih kepada bapak bupati dan
jajaran yang telah memperjuangkan nelayan sampai kita mendapatkan rekomendasi
ini," ucap Nur Hakim, Sabtu (13/5/2023).
Sebelumnya, Nur Hakim mengaku tidak dapat bekerja semenjak
rekomendasi pembelian solar habis pada tahun 2022. Hampir lima bulan Ia dan
nelayan lainnya memutuskan tidak melaut karena tidak mampu membeli BBM
bersubsidi jenis solar.
"Selesai diskresi tahun 2022, mulai bulan Januari 2023
kita pilih tidak melaut sampai bulan Mei. Sampai hari ini kita tidak melaut
karena tidak mampu beli solar non subsidi," ungkapnya.
Bupati Jembrana I Nengah Tamba melalui Surat Perintahnya,
meminta Kadis Perhubungan, Kelautan dan Perikanan Jembrana untuk menerbitkan
rekomendasi pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi khususnya solar untuk
membantu nelayan dapat kembali melaut.
"Saya perintahkan supaya Kepala Dinas Perhubungan
Kelautan dan Perikanan Kabupaten Jembrana mengambil suatu kebijakan untuk
menerbitkan surat rekomendasi BBM tertentu dalam hal ini solar bagi nelayan di Kabupaten
Jembrana sehingga para nelayan dapat kembali melakukan aktifitas penangkapan
ikan," ujarnya.
Kepala Dinas Perhubungan Kelautan dan Perikanan Jembrana I
Ketut Wardana Naya atas perintah Bupati Tamba mengeluarkan Surat Edaran untuk
penerbitan surat rekomendasi BBM tertentu dalam hal ini solar tertanggal 11 Mei
2023 dengan beberapa ketentuan yang harus dipenuhi para nelayan.
"Kebijakan ini berlaku 1 tahun sejak ditetapkan,
kebijakan ini hanya diperuntukkan bagi kapal perikanan berdomisili di Kabupaten
Jembrana dengan ukuran maksimal 30GT dengan syarat permohonan perijinan kapal
perikanan sudah didaftarkan ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi
Bali," ucapnya.
Wardana menambahkan, bagi kapal di bawah 3 GT, surat
rekomendasi dapat diterbitkan oleh Kepala Desa (Perbekel) atau Lurah sesuai
domisili masing-masing. Hal ini juga berlaku bagi pembelian BBM bersubsidi
jenis pertalite bagi nelayan kecil.
"Bagi kapal nelayan di bawah 3GT, surat rekomendasi
pembelian BBM tertentu jenis solar dapat diterbitkan oleh Perbekel/Lurah sesuai
domisili masing-masing. Selain itu, untuk pembelian Jenis Bahan Bakar
Khusus Pertalite (JBKP) juga sama. Namun, harus dibuktikan dengan fotokopi
Kartu Pelaku Usaha Perikanan (KUSUKA)," kata Wardana.
Wardana berharap dengan adanya perpanjangan rekomendasi ini, nelayan Jembrana dapat kembali menangkap ikan dan meningkatkan perekonomian masyarakat di daerah pesisir.
"Kami ingatkan, pengurusan surat rekomendasi pembelian
BBM solar subsidi sudah bisa dilakukan, karena SE yang kami terbitkan itu
pertanggal 11 Mei 2023," tandas Wardana. (hum/utu)