Ketua Bawaslu Bali I Ketut Ariyani
JEMBRANA,
PERSPECTIVESNEWS- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Jembrana
mengingatkan ancaman informasi hoaks dalam setiap hajatan seperti Pemilu
Pada helatan Pemilu 2024, pemberitaan yang harus dijaga adalah
pemberitaan yang tepat dan akurat. Pers merupakan pilar demokrasi, tentu dalam
pemberitaan harus menyajikan pemberitaan yang tepat.
Hal tersebut dikemukakan Bawaslu Jembrana saat menggelar
rapat konsolidasi penguatan kelembagaan Bawaslu Kabupaten Jembrana dengan media
jurnalistik, bertempat di Lesehan Kreteg Nyirang, Senin (8/5/2023).
Ketua Bawaslu Bali I Ketut Ariyani menyampaikan, peran media
sangat penting dalam menyukseskan Pemilu. Hal ini sudah jelas diatur dalam
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Meskipun saat ini dengan banyaknya media cetak dan online
yang ada, tentu banyak pilihan bagi masyarakat untuk mengonsumsi pemberitaan
berkaitan Pemilu.
“Masyarakat sekarang sudah bisa memilah, mana pers yang
pemberitaannya hanya itu-itu saja. Jangan sampai mengorbankan masyarakat dalam
memperoleh Informasi terkait Pemilu,” ujar Srikandi Bawaslu Bali itu.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bawaslu Jembrana,
Pande Made Ady Muliawan mengatakan, pada masa kampanye nanti, dipastikan akan
memasuki masa damai. Masa kampanye itu, akan dilakukan pemasangan alat peraga
kampanye, pemasangan reklame, termasuk pemasangan Iklan di media massa, media
elektronik dan media online.
"Terkait durasi pemasangan iklan, sudah diatur
dalam ketentuan Undang-undang 7 tahun 2017 tentang Pemilu, itu durasinya
hanya 21 hari, sampai dengan masa tenang tanggal 11-13 Februari 2024." tutur
Pande.
Dalam konsolidasi tersebut, tampak hadir Anggota Bawaslu
Jembrana, Ni Made Wartini dan I Nyoman Westra, didampingi Korsek Bawaslu
Jembrana Putu Gili Astika, diikuti media se- Kabupaten Jembrana. (utu)