Salah satu pelaku pencuri besi proyek diamankan polisi. (FOTO: Nugroho) |
Peristiwa tersebut baru terungkap ketika pegawai Waskita Karya, Angga Abimanyu (32) mengecek barang proyek berupa besi ulir, Jumat (7/4/2023) sekitar pukul 08.00 Wita.
Di sana 62 ton besi proyek revetment retaining wall Dermaga Benoa hilang. Oleh pihak perusahaan, kasus ini kemudian dilaporkan ke Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa.
"Setelah dicek, besi yang hilang seberat 62 ton, sehingga pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp675 juta," terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Kamis (20/4/2023).
Polisi yang menerima laporan memulai penyelidikan dengan mendatangi sejumlah pengepul barang bekas di seputaran Denpasar. Hasilnya ditemukan beberapa sisa besi yang sebelumnya dilaporkan hilang.
Dari keterangan pengepul barang bekas, polisi kemudian mendapati ciri-ciri pelaku. Sepekan berselang atau, Sabtu (15/4/2023), petugas kepolisian menangkap tujuh orang pelaku.
Mereka yang ditangkap masing-masing Alwiyono (24), M Wahyudi (27), I Wayan De Merta (25), I Komang Adi Putra S (20), I Ketut Puja (25), Masruri (36) dan Saiful Andriansyah (39).
Kombes Bambang mengatakan, komplotan pencuri besi yang diamankan merupakan pegawai, satpam dan buruh proyek di TKP.
"Pelaku mengambil besi di Proyek Damping II milik PT.Waskita Karya pada malam hari. Para pelaku menjalankan aksinya dari bulan Oktober 2022, sampai dengan April 2023," jelasnya.
Dari tangan pelaku polisi menemukan besi hasil curian sebanyak 287 batang atau seberat sekitar 1.300 kilogram, uang tunai Rp28,9 juta serta rekening koran milik pelaku.
"Para pelaku sudah ditahan di Mapolsek Kawasan Pelabuhan Benoa, untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Bambang. (agn)