Ny Putri Koster saat menjadi narsum dalam dialog interaktif tentang Endek dan Songket Bali, Rabu (19/4/2023) (Foto: Hum) |
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Ketua Dekranasda Provinsi Bali Ny. Putri Koster menjadi
narasumber dalam dialog interaktif ‘Apa Kabar Endek dan Songket Bali’, di
Studio Bali TV, Rabu (19/4/2023).
Upaya Ny Putri Koster untuk mengangkat dan melestarikan
keberadaan kain tenun tradisional khas Bali (endek) terus dilakukan hingga
mendapat respon dunia, dan mampu bersaing di kancah internasional dan salah
satu upaya yang dilakukan adalah melaksanakan pameran dan fashion show hingga
ke luar negeri.
Ny. Putri Koster juga menyampaikan, pihaknya konsen untuk
menjaga kelestarian warisan leluhur berupa kain tenun tradisional berupa endek
dan songket.
Hal ini dilakukan karena merupakan tugas Dewan Kerajinan
Nasional Daerah (Dekranasda) dan visi dari Gubernur Bali.
"Apa yang saat ini sudah tergerus maka kita wajib untuk bangkitkan lagi. Dimana ada beberapa yang hanya diperbaharui saja, dan ada juga yang baru untuk diangkat dalam rangka memenuhi khasanah warisan di Bali,” ungkapnya.
Ny. Putri Koster mengajak pengurus Dekranasda Kabupaten
se-Bali mampu menjaga warisan di wilayahnya masing-masing guna menjaga
kelestarian warisan leluhur.
Dalam rangka mencegah semakin banyaknya terjadi penjiplakan/pencurian
motif songket dan endek oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, Ketua
Dekranasda Bali bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan HAM RI Provinsi Bali
untuk mensosialisasikan sanksi dan tata cara untuk menghindari urusan hukum
apabila melakukan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HKI)
“HKI didefinisikan sebagai hak untuk memperoleh perlindungan
secara hukum atas kekayaan intelektual sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang HKI, seperti UU Hak Cipta, Paten, Desain Industri,
Rahasia Dagang, Varietas Tanaman, Sirkuit terpadu dan Merek,” terangnya.
Kadiv Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkum HAM RI
Provinsi Bali, Alexander Palti menjabarkan, sejumlah sanksi pidana yang bisa
saja menjerat pelaku pencurian motif songket atau endek tanpa ijin.
Disarankan kepada seniman atau pelaku usaha yang merasa
produksi motifnya diambil oleh pihak lain untuk segera melaporkan melalui
sistem online yang sudah disiapkan oleh Kementerian Hukum dan HAM.
Dijelaskan, salah satu isi penjabaran Pasal 95 ayat (1) UU
Hak Cipta, antara lain : sengketa berupa perbuatan melawan hukum, perjanjian
Lisensi, sengketa mengenai tarif dalam penarikan imbalan atau Royalti.
“Pasal 112 UUHC menyatakan bahwa pelanggaran hak cipta
dengan menghilangkan, mengubah, atau merusak informasi manajemen hak cipta
untuk penggunaan komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun
dan/atau pidana denda paling banyak Rp300 juta,” kata Palti.
Ia menambahkan, sanksi Pelanggaran Pasal 113 Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (1) Setiap Orang yang dengan tanpa hak
melakukan pelanggaran hak ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf i untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan/ atau 1 Milyar
(zil/*)