Perspectives News

Gubernur Serahkan Sertifikat Hak Atas Tanah Seluas 21,8 Are ke Warga Desa Adat Tuban Badung

 

Gubernur Wayan Koster menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah dengan total seluas 21,8 are kepada warga di Banjar Suka Duka Pesalakan Tuban, Desa Adat Tuban, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Selasa (18/4/2023) (FOTO: Humas Pemprov)

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS - Gubernur Bali Wayan Koster menyerahkan Sertifikat Hak Atas Tanah dengan total seluas 21,8 are kepada warga di Banjar Suka Duka Pesalakan Tuban, Desa Adat Tuban, Kelurahan Tuban, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung pada, Selasa (Anggara Wage, Ugu) 18 April 2023.

Hadir antara lain Kakanwil Badan Pertanahan Nasional Provinsi Bali, Andry Novijandri, Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Badung, Heryanto dan dihadiri oleh Kepala BPKAD Bali, I Dewa Tagel Wirasa, Camat Kuta, Lurah Tuban, dan Bendesa Adat Tuban.

Rasa syukur dan bahagia sangat dirasakan warga penerima Sertifikat Hak Atas Tanah di Banjar Suka Duka Pesalakan Tuban, Desa Adat Tuban dengan memberikan ‘applause’ serta doa kepada Gubernur Koster agar kembali memimpin Bali, karena terbukti mampu menyelesaikan konflik agraria 103 tahun yang dialami warga Desa Adat Tuban, Kabupaten Badung.

Gubernur Bali menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali dan Kepala BPN Badung, karena atas kerja samanya permasalahan tanah di Desa Adat Tuban dapat diselesaikan.

“Kalau dihitung, sekarang tahun 2023 berarti 100 tahun lebih atau satu abad warga di sini harus menunggu kepastian. Sampai-sampai generasi yang berjuang mendapatkan sertifikat tanah ini ada dari generasi kelima sampai ketujuh,” sebut gubernur.


Mantan Anggota DPR RI 3 Periode dari Fraksi PDI Perjuangan ini mengatakan, tanah negara yang sudah ditempati begitu lama, apalagi sudah berbentuk lembaga permanen seperti desa dinas, desat adat, hingga banjar dari turun temurun itu harus diberikan kepastian.

Untuk menyelesaikan permasalahan tanah tersebut, pemerintah hadir di hadapan masyarakat dengan meminta Kepala BPKAD Provinsi Bali untuk bekerja dengan cepat dan berkoordinasi dengan Kepala BPN Provinsi Bali serta Kepala BPN Badung untuk memetakan riwayat tanah hingga melihat duduk masalah lahan yang ditempati warga.

“Kalau memang secara aturan dan faktual sudah memungkinkan maka harus diselesaikan masalah tanah ini untuk diberikan kepada warga. Jangan biarkan terlalu lama masalah ini, kasihan warga kita, karena itu Saya minta pemerintah agar hadir untuk masyarakat,” tegas orang nomor satu di Pemprov Bali ini.

Tercatat, sebelum penyerahan Sertifikat Hak Atas Tanah dengan total seluas 21,8 are ini dilakukan kepada warga di Banjar Suka Duka Pesalakan Tuban, Desa Adat Tuban, Badung. Gubernur Koster telah mampu menuntaskan Konflik Agraria di Badung secara gratis di dua tempat, yaitu di Kelurahan Tanjung Benoa, Badung seluas 2,5 hektare, dan di Banjar Mumbul, Kelurahan Benoa, Kecamatan Kuta Selatan, Badung seluas 1,56 hektare.

“Selamat, Bapak harus bersyukur sedalam-dalamnya dan berdoa ke Ida Bhatara, semoga Bapak-bapak penerima sertifikat beserta keluarga selalu dalam keadaan sehat dan bahagia,” tutup Gubernur Wayan Koster yang disambut ucapan terima kasih dan ‘applause’ tepuk tangan dari warga Banjar Suka Duka Pesalakan Tuban, Desa Adat Tuban. (lan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama