Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2023 di Kota Denpasar berlangsung 19-25 April 2023, beberapa sektor pelayanan di Kota Denpasar tetap buka. (Foto: Hum Dps) |
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Cuti Bersama Idul Fitri Tahun 2023 di Kota Denpasar yang
berlangsung pada 19-25 April 2023, beberapa sektor pelayanan di Kota Denpasar
tetap buka.
Hal ini mulai dari Kegawatdaruratan seperti BPBD, Damakesmas dan RSUD Wangaya tetap
beroperasi 24 jam. Sementara Mal Pelayanan Publik (MPP) Sewakadarma beroperasi
setengah hari, dari pukul 08.00 - 12.00 Wita.
Sekda Kota Denpasar, IB Alit Wiradana didampingi Kabag
Protokol dan Komunikasi Pimpinan Dewa Gede Rai, Selasa (18/4/2023) menjelaskan,
pelaksanaan Cuti Bersama diatur dalam Surat Edaran Gubernur Bali Nomor
422.3/5527/PK/BKPSDM tentang Perubahan Atas Hari Libur Nasional dan Cuti
Bersama Tahun 2023 dan Surat Edaran dari Sekretariat Daerah Kota Denpasar Nomor
061/472/Org tanggal 13 April 2023 tentang Pelaksanaan Pelayanan Publik pada
cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah Tahun 2023.
Dalam SE tersebut termuat jika Perangkat Daerah yang
Pelayanannya bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan
pada saat cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah. Karenanya, Pemkot
Denpasar mengeluarkan SE Nomor : 061/472/org. Dimana, pelayanan kesehatan dan
kegawatdaruratan tetap berlangsung. Tak hanya itu, Perangkat Daerah yang pelayanannya
bersentuhan langsung dengan masyarakat untuk dapat membuka layanan pada saat
cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah mulai pukul 08.00- 12.00 WITA.
“Untuk itu Pelayanan Kesehatan dan Kegawatdaruratan serta
Mal Pelayanan Publik Sewakadarma Kota Denpasar tetap buka dan melayani
masyarakat,” katanya.
Sementara, Kadis DPMPTSP Kota Denpasar, IB Benny Pidada
Rurus secara teknis menjelaskan, untuk hari Rabu sampai Jumat tanggal 19 April
sampai tanggal 21 April 2023 layanan buka dari pukul 08.00 Wita hingga pukul
12.00 Wita. Selanjutnya pada Senin dan Selasa tanggal 24 April dan 25 April
2023 layanan juga buka pukul 08.00 Wita sampai 12.00 Wita.
Sehubungan dengan hal tersebut, pihaknya mengatakan telah
mengirimkan surat permohonan kepada kepala lembaga vertikal dan kepala
organisasi perangkat daerah (OPD) yang bergabung di MPP Sewakadarma untuk tetap
menugaskan stafnya di masing-masing counter melayani masyarakat di saat cuti
bersama.
“Kami sudah mengirimkan surat organisasj vertikal yang
tergabung dalam MPP agar layanan tetap dibuka dan menugaskan stafnya,” katanya.
Hal ini meningat, selain OPD di lingkungan Pemkot
Denpasar, terdapat berbagai instansi
vertikal yang juga ikut bergabung dalam MPP selain OPD di lingkup Pemkot
Denpasar seperti BPJS Kesehatan, Imigrasi, Ditjen Pajak maupun Pengadilan
Negeri Denpasar. (hum)