Sejumlah hewan peliharaan anjing milik warga, di wilayah Kelurahan Dangin Puri mendapatkan vaksinasi rabies. (Foto: Hum) |
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Sejumlah hewan peliharaan anjing milik warga, di wilayah
Kelurahan Dangin Puri mendapatkan vaksinasi rabies sebagai upaya mencegah
penyebaran penyakit rabies.
Kegiatan ini dilakukan oleh Pemerintah Kota Denpasar melalui
Dinas Pertanian, Rabu (26/4/2023).
Lurah Dangin Puri, I Gusti Gede Agung Okariawan
mengungkapkan, pelaksanaan vaksinasi rabies ini menyasar 7 banjar di
wilayahnya.
"Kegiatan ini dilaksanakan secara bertahap. Kemarin (26 April 2023) diadakan di 2 banjar, dan hari ini 5 banjar. Astungkara, warga kami menyambut baik sekali pelaksanaan vaksinasi rabies ini," jelas Okariawan.
Dengan melalui metode jemput bola, petugas dengan didampingi
oleh jajaran Kelurahan Dangin Puri mendatangi kediaman warga. Pemeriksaan
terhadap hewan peliharaan dilakukan terlebih dulu dan dilanjutkan dengan
pemberian vaksinasi pada hewan.
Kepala Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan, Dinas Pertanian Kota Denpasar, I Made Ngurah
Sugiri di Denpasar, mengatakan gebyar vaksinasi rabies ini ditargetkan dapat
mempercepat peningkatan cakupan vaksinasi pada hewan penular rabies di Kota
Denpasar.
"Selama gebyar vaksinasi rabies,
petugas dikerahkan untuk melakukan vaksinasi anti-rabies, termasuk
melayani vaksinasi hewan dari rumah ke rumah," kata Ngurah Sugiri.
Rabies atau penyakit anjing gila sendiri, merupakan penyakit
menular akut yang menyerang susunan saraf pusat manusia dan hewan berdarah
panas.
Penyakit ini dapat menular ke manusia melalui gigitan hewan
seperti anjing, kucing, kelelawar, dan kera yang terinfeksi virus rabies.
Rabies antara lain bisa dicegah dengan segera mencuci luka
gigitan hewan penular rabies menggunakan sabun dan air mengalir selama 15 menit
serta vaksinasi anti-rabies. (hum)