Tiga perempuan pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkoba ditangkap polisi, Selasa (18/4/2023). (Foto: Agn) |
DENPASAR,
PERSPECTIVESNEWS- Hingga saat ini
kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika masih cukup tinggi. Ini terlihat
ketika Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Denpasar mengungkap 40
kasus.
Dalam pengungkapan yang berlangsung dari awal Maret hingga
18 April 2023 tersebut, petugas kepolisian menangkap 54 orang pelaku.
Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas
mengatakan, dari puluhan pelaku yang diringkus, dua di antaranya merupakan
residivis.
"Satu orang pelaku adalah residivis kasus narkotika
pada tahun 2019, dan satu lagi merupakan residivis kasus pencurian pada tahun
2022," ucapnya, Selasa (18/4/2023).
Dikatakan Bambang, para pelaku yang ditangkap di lokasi dan
waktu berbeda ini, lebih banyak berperan sebagai pengedar, sedangkan sisanya
pengguna.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti
berupa 807,98 gram sabu, 823,94 gram ganja, 181 butir ekstasi dan 4,19 gram tembakau
sintetis.
Barang bukti paling banyak ditemukan saat petugas kepolisian
menangkap seorang pengedar bernama Budianto (26).
Dari pelaku yang dibekuk di depan kosnya di Jalan Nusantara,
Kelurahan Tuban, Kuta, Badung, polisi menemukan empat plastik klip sabu seberat
337,86 gram, serta 90 butir ekstasi.
Selanjutnya sabu dalam jumlah banyak juga ditemukan ketika
petugas menangkap Melisa Liliana Dewi (28) di tempat kosnya di Jalan Resimuka
Barat, Denpasar Barat.
Dari dalam kamar, perempuan yang memiliki usaha laundry itu,
polisi menyita 174,48 gram sabu serta satu klip ganja seberat 5,47 gram.
"Terkait dari mana para pelaku mendapat barang, saat
ini kasusnya masih dalam pengembangan," beber Kombes Bambang. (agn)