Perspectives News

Wagub Cok Ace: Pelaku Usaha yang Kantongi NIB, Usahanya Legal dan Aman

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Wakil Gubernur Bali Tjokorda Oka Artha Ardhana Sukwati menegaskan, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan identitas setiap pelaku usaha.

“Karenanya, setiap usaha yang akan dijalankan sudah legal, dan pelaku usaha yang sudah mengantongi NIB dalam melaksanakan kegiatan usahanya akan aman dan nyaman,” ucap Wagub Cok Ace pada penyerahan 1.000 sertifikat NIB di Four Star Hotel Denpasar, Jumat (10/3/2023).

Penyerahan 1.000 sertifikat NIB digawangi Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, yang merupakan rangkaian acara “Bimbingan Teknis/Sosialisasi Implementasi dan Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

Dalam rangka menyambut Hari Raya Suci Nyepi Tahun Baru Çaka 1945, DPMPTSP Provinsi Bali melegalkan 1.000 pelaku usaha tingkat risiko rendah perorangan melalui penerbitan NIB.

Wagub Cok Ace mengatakan, dengan memiliki NIB, identitas pelaku usaha tercatat dalam data base pemerintah, sehingga akan memperoleh banyak keuntungan seperti mempermudah akses KUR, memperoleh pelatihan, tepat sasaran dalam memperoleh program pemerintah, kemudahan memasuki komunitas resmi dan kemudahan lainnya. NIB penting karena menjadi titik awal mengurus izin yang lain.

Hal ini, lanjut Wagub, sejalan dengan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, mengamanatkan untuk memulai dan melakukan kegiatan usaha, pelaku usaha wajib memenuhi perizinan berusaha berbasis risiko.

“Saya memberikan apresiasi kepada DPMPTSP Provinsi Bali yang telah melegalkan 1.000 pelaku usaha mikro kecil perorangan dengan tingkat risiko rendah yang sudah banyak berjasa membantu pemerintah sebagai penggerak perekonomian masyarakat didalam kondisi apapun” ucap Cok Ace.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Bali, Anak Agung Ngurah Oka Sutha Diana menyampaikan, bimtek  dilaksanakan dalam rangka menyambut Hari Suci Nyepi Tahun Caka 1945, mulai tanggal 7 Maret s/d 10 Maret 2023, setiap hari dibagi menjadi  2 sesi pagi dan siang.

Materi yang diberikan dalam bimtek tersebut yaitu sosialisasi  dari BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, serta materi terkait pengembangan UMKM dengan memanfaatkan teknologi digital berbasis kearifan lokal ekonomi Kerthi Bali narsum dari akedemisi dan sosialisasi perizinan berusaha dilanjutkan dengan penerbitan NIB oleh tim OSS.

“Sampai saat ini sudah 1.000 pelaku usaha tingkat risiko rendah perorangan yang kami legalkan melalui penerbitan NIB, semoga ini memberikan dampak positif terhadap keberadaan UMKM Bali dan iklim ekonomi di Bali,” pungkas Kadis DPMPTSP Provinsi Bali. (lan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama