Perspectives News

SMSI Bali Dukung Pendataan Media Online oleh Dewan Pers, Tetapi Jangan Malah Mematikan

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali mendukung pendataan media pers termasuk media online oleh Dewan Pers melalui proses verifikasi, namun upaya pendataan tersebut jangan malah mematikan media online itu sendiri.

“Jadi, kebijakan Dewan Pers untuk melakukan verifikasi terhadap media online jangan sampai justru membunuh hak hidup media startup,” ucap Ketua SMSI Provinsi Bali Emanuel Dewata Oja di Denpasar, Selasa (7/3/2023).

Pria yang akrab disapa Edo ini mengatakan, SMSI Bali sendiri telah mengeluarkan sejumlah rekomendasi terkait kebijakan tersebut. Sebab, lanjut dia, dalam proses verifikasi, yang terjadi di lapangan saat ini persyaratan untuk verifikasi justru dinilai memberatkan media-media online yang bergerak dengan modal terbatas.

Menurut Edo, media online juga memiliki peran besar dalam mensosialisasikan program pemerintah. Seperti yang pernah terjadi, ketika pandemi Covid-19, muncul media online menjadi platform utama untuk mengajak masyarakat merubah perilaku. Program yang berjalan itu bernama ‘Ubah Laku’.

“Kebijakan yang menyangkut persyaratan verifikasi, khususnya media online, seharusnya juga tidak serta merta menyulitkan pemilik maupun pengelola media online,” tambah Edo.

Edo juga meminta Dewan Pers konsisten melakukan fungsi sebagai pengawal Kode Etik dan seluruh ketentuan dalam UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Tidak perlu mengatur sampai ke urusan rumah tangga media. Misalnya soal bukti transfer gaji, jumlah karyawan yang diikutkan BPJS, dan lain sebagainya,” kata Edo.

Terkait dengan verifikasi yang seperti ‘wajib’ untuk media, secara tidak langsung diterima oleh Pemerintah di Daerah sebagai salah satu syarat untuk kerja sama, SMSI Provinsi Bali meminta instansi pemerintah atau lembaga lain memberikan syarat kerja sama cukup kepada media berbadan hukum dan konten-konten yang dapat dipertanggungjawabkan.

Terkait dengan hal itu, Edo menambahkan, SMSI Provinsi Bali akan berkirim surat kepada seluruh pemerintah yang ada di Bali untuk menjelaskan terkait verifikasi media.  “Kami akan berkirim surat kepada pemerintah tentang hal tersebut disertai roadshow audiensi,” jelasnya.

Dalam Rakernas SMSI di Hall Dewan Pers, Jakarta, Senin (6/3/2023) Ketua Dewan Pers Dr. Ninik Rahayu memberikan dukungan penuh, agar tujuan bermedia sampai mendorong pers yang lebih baik, menghasilkan keutuhan dalam bernegara, dan memperhatikan kebhinekaan.

Pada kesempatan itu ia menyatakan Dewan Pers hanya melakukan pendataan bukan pendaftaran.

“Undang-undang memandatkan pendataan, bukan pendaftaran. Bila perusahaan pers melakukan pendataan, maka kami wajib memverifikasi. Kalau tidak terdata tetap dilindungi sepanjang koridornya karya jurnalistik berkualitas,” kata Ketua Dewan Pers perempuan pertama itu.

Terkait kerja sama dengan pemerintah dan institusi swasta, menurutnya selama bersepakat, tidak bisa dilarang. Kerja sama antarpara pihak dilindungi oleh undang-undang.

“Perjanjian kerja sama itu ranahnya perdata. Tidak bisa diatur di luar aturan yang telah ada. Sepanjang mereka bersepakat, silakan. Tapi kalau kami dimintai pendapat, maka kami anjurkan bekerja sama dengan media yang sudah terverifikasi di Dewan Pers,” ujar Ninik yang pernah menjabat Komisioner Komnas Perempuan itu. (djo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama