Perspectives News

Sikapi Kasus Pelanggaran WNA di Bali, Gubernur Koster Gelar Prescon

Konpres Gubernur Koster dengan jajaran menyikapi kasus pelanggaran WNA di Bali, Minggu (12/3/2023) (Foto: Dok)


DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS– Gubernur Bali Wayan Koster melakukan konferensi pers terkait kasus pelanggaran yang dilakukan WNA di Bali beberapa waktu belakangan ini.

Konpers juga dihadiri Kakanwil Kemenkum HAM Bali Anggiat Napitupulu juga Kapolda Bali Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra, di Gedung Kanwil Kemenkum HAM Bali, Denpasar, Minggu (12/3/2023).

Gubernur Bali, Wayan Koster mengatakan, memang seharusnya perlu dilakukan tindakan tegas kepada WNA yang melakukan pelanggaran terhadap norma hukum yang berlaku di Indonesia.

“ini merupakan warning kepada semua wisatawan yang berkunjung ke Bali agar menghormati budaya Bali dan menghormati hukum yang berlaku di Indonesia,” ucap Wayan Koster.

Ke depan, Gubernur Bali berharap turis yang hendak berwisata ke Bali agar menggunakan Travel Agent dan tidak mengendarai sepeda motor seenaknya sendiri.

“Saat ini banyak dijumpai turis yang jalan-jalan dengan menggunakan sepeda motor tidak memakai baju, Helm dan bahkan tidak mempunyai SIM,” tegas Koster.

Seperti diinformasikan, Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkum HAM) Bali menindak tegas Warga Negara Asing (WNA) yang melebihi masa izin tinggal (overstay) dan penyalahgunaan izin tinggal.

Kali ini, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Khusus Ngurah Rai menangkap 5 WNA diantaranya 1 WNA asal Rusia dan 4 WNA asal Nigeria.

Ke-5 WNA yang diamankan oleh petugas imigrasi tersebut berasal dari 2 (dua) kasus yang berbeda. 

“Ini menunjukkan bahwa selama ini imigrasi intensif melakukan pengawasan terhadap orang asing dan pada hari ini kita menunjukkan bahwa ada beberapa orang asing yang sudah dan akan dideportasi,” terang Kakanwil Kemenkum HAM Bali Anggiat Napitupulu.

Untuk kasus pertama, pada 3 Maret 2023, Tim Patroli Darat Keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) berhasil mengamankan 1 WNA asal Rusia berinisial IZ (29).

Penangkapan IZ berawal dari informasi yang didapatkan Tim Inteldakim mengenai aktifitas orang asing yang melatih tenis di Kawasan Kuta Utara. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Inteldakim, terbukti bahwa IZ melakukan kegiatan sebagai pelatih tenis pada sebuah pusat olahraga di daerah Kuta Utara.

Untuk kasus kedua, pada 7 Maret 2023, Tim Patroli Darat Keimigrasian Imigrasi Ngurah Rai bersama anggota Tim Pora berhasil menangkap 4 WNA asal Nigeria inisial SMR (33), COO (25), KMU (31) dan CMI (31) yang diketahui tinggal melebihi masa izin tinggal yang diberikan (overstay).

Kakanwil Anggiat Napitupulu menyampaikan, jajaran Imigrasi pada lingkungan Kanwil Kemenkum HAM Bali terus bekerja melakukan pengawasan orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian.

“Kami juga telah memasang himbauan pada titik strategis agar para WNA menaati peraturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan apabila terdapat WNA yang melanggar peraturan hukum, kami siap lakukan tindakan tegas seperti deportasi,” terang Anggiat.  (lan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama