Perspectives News

Polres Jembrana Berhasil Amankan DPO Kasus Penipuan Emas Palsu

Polres Jembrana berhasil amankan DPO kasus penipuan emas palsu. (Foto: Ist)


JEMBRANA, PERSPECTIVESNEWS– Dalam pelaksaan Operasi Sikat Agung 2023 Polres Jembrana berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana penipuan emas palsu.

Berdasarkan Surat Perintah Ops Sikat Agung 2023 Sprin Nomor : Sprin/374/II/Ops.1.3/2023 tanggal 16 Februari 2023 yang mana waktu pelaksanaan Ops Sikat Agung 2023 mulai tanggal 24 Februari 2023 sampai dengan tanggal 10 Maret 2023 dengan Target Ops Tidak pidana Curat (pencurian dengan pemberatan), Curas (pencurian dengan kekerasan) dan Curanmor (pencurian kendaraan bermotor).

Hasil pelaksanaan:

a. Polres Jembrana berhasil mengungkap 2 (dua) kasus yang menjadi Taget Operasi (TO) dan mengungkap 13 (tiga belas) kasus Non Target Operasi (Non TO)

b.Dalam pelaksaan Operasi Sikat Agung 2023 Polres Jembrana berhasil mengamankan Daftar Pencarian Orang (DPO) tindak pidana penupian emas palsu.

Daftar Kasus TO:

a.Tindak Pidana Pencurian perhiasan emas atas nama Tersangka berinisial  Z sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/II/2023/SPKT/ Polres Jembrana/Polda Bali, tanggal 07 Februari 2023.

Kronologis Penangkapan:

Bahwa berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/14/2023/SPKT/Polres Jembrana/Polda Bali, tanggal 07 Februari 2023 tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan Surat Perintah Operasi Sikat Agung 2023 dengan Nomor : Sprin/374/II/Ops.1.3/2023 tanggal 16 Februari 2023.

Selanjutnya atas perintah Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Androyuan Elim, S.I.K., M.H., selaku Kasatgas III (Gakum) memberikan perintah kepada Kanit I Sat Reskrim Polres Jembrana IPDA Ekky Nurwendra Putra, S.Tr.K., selaku Kasatgas 2 (Tindak) beserta anggota yang terlibat dalam Ops Sikat Agung untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku.

Pelaku dengan inisial Z pada hari Jumat tanggal 24 Februari 2023 sekira pukul 03.00 Wita bertempat di rumahnya yang beralamat di Banjar Munduk, Desa Pengambengan, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, beserta barang bukti dimana tersangka mengakui bahwa telah menjual 3 (tiga) buah gelang dan 3 (buah) cincin kepada pedagang emas keliling di dalam areal pasar Inpres Negara, sedangkan 2 (dua) buah kalung emas masih disimpan di rumah.

Tersangka mengakui masuk kedalam rumah dengan cara mencongkel jendela rumah dengan menggunakan besi behel.  (*/utu)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama