Perspectives News

Polisi Akan Terapkan Tilang Manual Sikapi Maraknya Pelanggaran di Jalan

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS– Kepolisian Resor Kota (Polresta) Denpasar dan Polsek jajaran akan menerapkan tilang secara manual menyikapi maraknya pengendara motor yang melakukan pelanggaran. Hal ini dilakukan dalam 12 hari ke depan.

“Tilang manual ini dilaksanakan untuk pelanggaran yang tidak tercapture Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) seperti penggunaan knalpot brong, TNKB tidak sesuai aturan dan kelengkapan kendaraan lainnya,” kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Senin (6/3/2023).

Dirinya menerangkan, tilang manual sesuai dengan arahan Kapolda Bali dalam Surat Telegram Kapolda Bali Nomor ST / 170/ II/ HUK.6.6/2023 tanggal 22 Pebruari 2023.

Tentang langkah-langkah mewujudkan Kamseltibcar Lantas dengan meningkatkan tindakan preventif dan preemtif kepada pengguna jalan baik pengendara roda dua maupun roda empat.

Ditambahkan, hal ini juga merupakan respon setelah viral di media sosial terkait adanya pengendara sepeda motor khususnya WNA yang menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) tidak sesuai aturan.

“Kegiatan ini kita lakukan serentak secara kontinyu, baik yang stationer maupun mobiling yang dilakukan setiap hari, demi keselamatan kita bersama dan khususnya bagi para wisatawan,” bebernya.

Sebelumnya, Polresta Denpasar dan Polsek jajaran sudah mengeluarkan 280 tilang yang diberikan kepada 20 WNA dan 260 kepada WNI, baik warga lokal maupun yang sedang berlibur di Bali.

Untuk pelanggaran yang dilakukan WNA seperti 11 tanpa helm, 4 tanpa TNKB, 2 melanggar rambu lalu lintas dan 3 menggunakan knalpot brong dan tanpa spion.

Sedangkan untuk pelanggaran tilang yang dikenakan untuk WNI, 124 tanpa helm 124, 40 tanpa TNKB, 74 menggunakan knalpot brong.

Kemudian 8 tanpa SIM dan 14 melanggar rambu lalu lintas. Adapun barang bukti yang diamankan berupa 38 sepeda motor, 48 SIM dan 194 STNK.  (agn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama