Perspectives News

Ny. Putri Koster Dorong UMKM Urus NIB sebagai Payung Hukum Pengembangan Produk

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS – Ketua Dewan Kerajinan Nasional Daerah (Dekranasda) Provinsi Bali Ny. Putri Koster mendorong UMKM segera mengurus NIB (Nomor Induk Berusaha) sebagai payung hukum pengembangan dan pemasaran produk.

“Memiliki NIB sangat perlu bagi UMKM sebagai legalitasnya sehingga dalam pengembangan produk maupun dalam pemasaran produk memiliki payung hukum. Jadi ketika kita berjualan juga menjadi aman, nyaman dan lancar,” ucap Ny. Putri Koster saat menjadi salah satu narasumber dalam acara Digitalk dengan tema “Makin Mudah Izin Berusaha, UMKM Urus Izin Tanpa Ribet” yang diselenggarakan oleh Kominfo RI, di Hard Rock Hotel-Kuta, Rabu (1/3/2023).

Perkembangan UMKM di Bali cukup pesat, hal tersebut didukung oleh Peraturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Bali dalam mendorong masyarakat untuk mandiri dalam ekonomi dengan memiliki usaha kecil menengah.

Lebih lanjut, Ny. Putri Koster yang akrab disapa Bunda Putri menyampaikan, Dekranas memiliki beberapa tanggung jawab, diantaranya adalah membantu Pemerintah dalam meningkatkan ekonomi daerah khususnya dalam bidang kerajinan.

“Nah karena sebagai Dewan maka saya juga memiliki tugas pengawasan atau fungsi kontrol, sehingga semua berjalan seimbang. Nah dilapangan yang saya lihat saat ini dan menjadi fokus saya adalah melindungi karya-karya para seniman khususnya warisan leluhur yang adiluhung dalam kesenian dan kerajinan yang belum memiliki perlindungan,” tutur Putri Koster.

Lebih jauh Putri Koster menerangkan, dirinya mengetahui endek Bali/tenun Bali belum memiliki HAKI saat Christian Dior meminta izin untuk menggunakan endek sebagai bagian dari fashionnya.

“Untuk itu Pemprov Bali segera mendaftarkan endek Bali agar memiliki HAKI, dan dari sinilah saya baru mengetahui bahwa banyak karya-karya seniman Bali yang belum memiliki HAKI dan dengan gampangnya ditiru oleh semua pihak,” paparnya.

Untuk itu, Ny. Putri Koster mengajak para perajin jeli membaca situasi yang berkembang dewasa ini. Salah satu hal yang mesti menjadi perhatian para perajin adalah pentingnya pendaftaran atas Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) atas karya mereka. Pengalaman mengajarkan bahwa kepemilikan HAKI sangat bermanfaat untuk memperkecil kemungkinan terjadinya saling klaim karya cipta.

“Harus proaktif mendaftarkan hak cipta, selain itu juga harus proaktif dalam memasarkan produknya pada platform digital, di mana saat ini Pemerintah telah bekerjasama dengan salah satu platform digital yaitu Balimall.id dalam pemasaran produk kerajinan,” dorongnya.

Dalam momentum tersebut juga menghadirkan narasumber lainnya yaitu Ketua Pokja Sinergi Substansi Sosialisasi UU Cipta Kerja Tina Talisa.

Ia menyampaikan bahwa setelah UU Cipta Kerja disahkan, sudah tidak diterbitkan lagi SIUP, TDP dan SKU, dimana saat ini pelaku usaha hanya perlu mengurus NIB.  (hum)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama