Perspectives News

Kominfos Denpasar Gelar Sosialisasi Optimalkan Perlindungan Data Pribadi serta Perkuat Keamanan Siber

Diskominfos Kota Denpasar saat menggelar Sosialisasi Optimalkan Perlindungan Data Pribadi serta Perkuat Keamanan Siber secara daring, Selasa (14/3/2023) (FOTO: esa-humas pemkot)


DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Komunikasi, Informatika & Stratistik menggelar sosialisasi “Darurat Perlindungan Data Pribadi dan Keamanan Siber” secara  daring pada Selasa (14/3/2023) di Ruang Kerta Loka, Graha Sewaka Dharma, Denpasar.

Hadir sebagai narasumber, Direktur Keamanan Siber dan Sandi Pemerintah Daerah Hasto Prastowo dengan materi Strategi Keamanan Siber Nasional), dan Sandiman Ahli Madya Pada Direktorat Kebijakan Teknologi Keamanan Siber dan Sandi Agus Parsetyo dengan materi Perlindungan Data Pribadi dilanjutkan sesi tanya jawab.

Pemerintah Kota Denpasar dihadiri Sekretaris Daerah Kota Denpasar, I.B Alit Wiradana didampingi Kadis Kominfos Kota Denpasar, I.B Alit Adhi Merta. I.B Alit Wiradana  menyambut baik dan memberikan apresiasi atas terselenggaranya kegiatan ini.

Ia mengatakan, tahun 2022 nilai indeks SPBE Kota Denpasar adalah 3,68. nilai ini dapat dicapai tentunya tidak lepas dari kerja keras seluruh perangkat daerah untuk mewujudkannya, dan semoga bisa meningkat di tahun berikutnya.

Perkembangan teknologi informasi berdampak positif mendorong pertumbuhan ekonomi digital dan layanan masyarakat, namun muncul dampak negatif seperti terjadinya peretasan dan pembajakan data pribadi melalui media sosial ataupun broadcast whatsapp.

Seperti kasus serangan Bjorka, sebanyak 26 juta data pelanggan wifi bocor. Bocornya data 1,3 miliar data kartu sim, 105 juta data KPU, kebocoran dokumen serta doxing pejabat publik.

Demikian pula terjadinya serangan siber terhadap aplikasi milik pemerintah daerah, pada tahun 2022, BSSN mencatat serangan siber yang terjadi sebanyak 976.429.996, dan terbanyak berasal dari aktivitas malware.

“Hal ini terjadi karena lemahnya pemahaman terhadap perlindungan data pribadi serta keamanan siber. Untuk mengatasi masalah ini tentunya memerlukan sinergi seluruh stakeholder,” ujar Alit Wiradana.

Melalui sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi  diharapkan perlindungan data pribadi masyarakat dapat terjamin dan dilindungi, demikian pula bagi oknum yang memanfaatkan data pribadi untuk keuntungan sendiri mendapatkan efek jera dari sanksi administratif dan sanksi pidana.

“Melalui strategi keamanan siber nasional diharapkan menjadi acuan tercapainya ketahanan siber, keamanan layanan publik, penegakan hukum siber, budaya keamanan siber pada ekonomi digital melalui sinergi antara pemerintah dengan industri atau swasta, masyarakat atau komunitas dengan akademisi. Untuk itu, melalui sosialisasi ini para narasumber memberikan wawasan dan kepekaan bagi peserta sosialisasi sehingga dapat merubah pola pikir pelaksanaan perlindungan terhadap data pribadi serta keamanan informasi,” ujarnya.

Kadis Kominfos Kota Denpasar, I.B Alit Adhi Merta menjelasakan tujuan kegiatan sosialisasi ini menanggapi lemahnya pelindungan data pribadi.

Keamanan informasi dan pelaksanaan sistem pemerintahan berbasis elektronik merupakan salah satu indikator penilaian SPBE dalam manajemen keamanan informasi dan manajemen risiko.

Keamanan informasi menjadi sangat vital untuk mencegah ancaman penyebab terjadinya kebocoran informasi dan akan berdampak pada terganggunya fungsi pemerintah dalam melayani masyarakat. (zil)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama