Perspectives News

Kejari Denpasar Tetapkan Tiga Calo sebagai Tersangka Kasus Kepemilikan KTP oleh WNA

Kejaksaan Negeri Denpasar telah menetapkan tiga orang calo sebagai tersangka kasus kepemilikan KTP oleh warga negara asing, Rabu (15/3/2023) (FOTO: djo)


DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Kejaksaan Negeri Denpasar menetapkan tiga orang calo sebagai tersangka dalam kasus kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Denpasar oleh dua warga negara asing dari Suriah dan Ukraina.

Ketiga tersangka tersebut, masing-masing berinisial IWS, IKS, dan NKM. Bahkan salah satu dari tersangka merupakan staf Kecamatan Denpasar Utara.

Tidak saja membantu memiliki KTP Denpasar, ketiga calo tersebut juga membantu WNA membuat akta kelahiran dengan nama berbeda layaknya warga lokal.

“Perkembangan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembuatan dokumen kependudukan bagi Warga Negara Asing atas nama MNZ dari Suriah dan KR dari Ukraina, tim penyidik Kejari Denpasar telah menemukan bukti permulaan guna dapat menentukan tersangkanya,” papar Kasi Intel Kejari Denpasar I Putu Suyanatha, Rabu (15/3/2023).

Seperti diketahui, kasus kepemilikan KTP oleh dua WNA bermula saat digelarnya Operasi Gabungan Tim Pengawasan Orang Asing Provinsi Bali di GWA Residence, Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No. 5, Pemogan, Denpasar Selatan pada 15 Februari 2023.

Merasa ada yang janggal dari temuan lapangan, Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Bidang Intelijen, berdasarkan surat perintah tugas tanggal 16 Februari 2023 langsung melaksanakan pengumpulan data dan bahan keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga.

Adapun modus operandi yang dilakukan yakni, baik WN Suriah berinisial MNZ maupun WN Ukraina berinisial KR diketahui berkeinginan membuat KTP agar dapat membeli tanah, properti, dan membuka rekening bank.

“Melalui NKM, para WNA diperkenalkan dengan PNP, IKS dan IWS yang dapat membantu membuat dokumen kependudukan (KTP, KK dan Akta Lahir),” kata I Putu Suyanatha.

Dalam prosesnya, lanjut dia, PNP, IKS dan IWS membantu para WNA mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga meng-upload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar.

Menurut Putu Suyanatha, warga negara Suriah berinisial MNZ pada tanggal 19 September 2022 telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso. Sementara warga negara Ukraina KR, telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir November 2022.

“MNZ untuk mendapatkan KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama Agung Nizar Santoso telah mengeluarkan uang sebesar Rp15 juta. Sedangkan KR telah mengeluarkan uang sebesar Rp31 juta. Total tersangka ada lima termasuk dua WNA,” pungkasnya. (djo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama