Perspectives News

Dunia Pendidikan Gempar, Kejati Bali Tetapkan Rektor Unud Tersangka Korupsi

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana saat mendampingi Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo menjelaskan mengenai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi dana SPI Unud, Senin (13/3/2023) (FOTO: djopur)


DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Setelah sekian bulan berjalan, akhirnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali menetapkan Rektor Universitas Udayana Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng., IPU sebagai tersangka dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) pada Universitas Udayana (Unud).

“Prof. Dr. INGA ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana, kepada awak media, Senin (13/3/2023).

Inisial INGA yang dimaksud Kasi Penkum Kejati Bali sesuai dengan nama panjang dan juga gelar Rektor Unud Prof. Antara.

Dia menjadi tersangka dalam kapasitas sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri 2018-2020.

Dengan ditetapkannya Rektor Unud sebagai tersangka, sampai saat ini total sudah ada empat tersangka dalam kasus SPI Unud.

Tiga lainnya adalah IKB, IMY, dan NPS, ditetapkan dalam dugaan penyalahgunaan dana SPI Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2020/2021 Universitas Udayana.

Sedangkan pejabat berinisial NPS, sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi SPI mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Tahun Akademik 2018/2019 sampai dengan Tahun Akademik 2022/2023 Universitas Udayana.

Penyidik Kejati Bali juga mengungkap lonjakan kerugian negara dalam kasus ini. Dari sebelumnya Rp3,8 miliar menjadi Rp105 miliar lebih. “Disimpulkan tersangka berperan dalam dugaan korupsi SPI,” kata Putu Agus Eka Sabana.

Sementara Aspidsus Kejati Bali, Agus Eko Purnomo menambahkan, penetapan pejabat berinisial Prof. Dr. INGA tak lepas dari perannya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri dari tahun 2018 sampai 2020.

Dia juga mengatakan, lonjakan kerugian negara itu karena adanya temuan auditor internal kejaksaan yang mendapati adanya penerimaan yang besarnya tidak sesuai aturan dari total Rp334 miliar dana SPI Unud.

Terkait dengan penetapan tersangka baru, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Asintel Kejati Bali terkait pengamanan tersangka dan juga pencekalan. (djo)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama