Perspectives News

Diduga Langgar Aturan Keimigrasian, Delapan Orang WNA Diamankan

BADUNG, PERSPECTIVESNEWS– Tim Patroli Darat Keimigrasian Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mengamankan delapan warga negara asing (WNA).

Kedelapan WNA yang diamankan karena diduga melanggar aturan keimigrasian berasal dari 6 WN Rusia dan 2 warga negara Arab Saudi.

“Untuk 4 dari 6 warga Rusia masing-masing berinisial SM (31), KM (30), MS (9) dan AM (3). Mereka masih satu keluarga. Sedangkan dua lain berinisial RK (33) dan AG (28),” terang Kepala Bidang Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Shandro Bobby Raymon, Jumat (10/3/2023).

“Dan untuk 2 warga Arab Saudi berinisial AAMA (27) dan MBFA (24), mereka merupakan pasangan suami istri,” sambungnya saat rilis penangkapan.

Dikatakan, enam dari 8 WNA diamankan karena tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari waktu izin tinggal yang sudah diberikan (overstay).

Hasil pemeriksaan, AAMA dan MBFA masuk ke Indonesia pada 29 November 2022 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA) dan tidak pernah melakukan perpanjangan izin tinggal.

AAMA dan MBFA tidak lagi memiliki izin tinggal di Indonesia sejak 28 Desember 2023 karena tidak melakukan perpanjangan izin tinggal dan overstay selama 72 hari.

“Keduanya diamankan di area Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 8 Maret 2023,” beber Shandro.

Dirinya menerangkan, untuk satu keluarga warga negara Rusia juga diamankan di area Bandara I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 8 Maret 2023.

“Hasil pemeriksaan diketahui SM sekeluarga masuk ke Indonesia pada 18 September 2022 melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai menggunakan Visa on Arrival (VOA), dan izin tinggalnya telah habis masa berlaku sejak 16 November 2022,” tuturnya.

Ditambahkan, SM dan keluarganya sudah pernah melakukan perpanjangan izin tinggal 1 kali, sehingga izin tinggalnya berakhir pada 16 November 2022.

“Pemeriksaan terhadap yang bersangkutan diketahui bahwa alasan tidak segera meninggalkan wilayah Indonesia sebelum masa izin tinggalnya berakhir adalah dikarenakan menghindari panggilan perang oleh pemerintah Rusia,” ungkapnya.

Keenam WNA tersebut disangkakan dengan Pasal 78 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal ini menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenakan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan.

“Rencananya mereka akan dideportasi hari ini dan semua biaya deportasi ditanggung oleh yang bersangkutan,” kata Shandro.

Dirinya menambahkan, untuk 2 WNA lainnya yakni RK dan AG, mereka diamankan pada tanggal 9 Maret 2023 karena diduga melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal.

Petugas mengamankan mereka di area parkir Gunung Payung saat sedang melatih orang asing lainnya mengendarai sepeda motor sekitar pukul 13:00 Wita.

“RK dan AG diduga melatih mengendarai sepeda motor untuk mendapatkan keuntungan pribadi, dengan modus menawarkan jasa pelatihan berkendara sepeda motor kepada sesama warga negara asing,” tegasnya.  (agn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama