Perspectives News

Denpasar Raih Anugerah Prakarsa Inklusi dari Komisi Nasional Disabilitas

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS– Kota Denpasar menjadi kota pertama di Indonesia menerima Anugerah Prakarsa Inklusi (API) dari Komisi Nasional Disabilitas (KND) RI.

API diterima Walikota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara, Jumat (10/3/2023) yang diserahkan Ketua KND RI, Dante Rigmalia di Graha Nawasena Kota Denpasar.

Hadir dalam kesempatan tersebut, Sekda Kota Denpasar, Ida Bagus Alit Wiradana, Wakil Ketua Koordinator Kegiatan Kesejahteraan Sosial (K3S) Kota Denpasar, Ny. Ayu Kristi Arya Wibawa, Ketua DWP Denpasar, Ny. Ida Ayu Widnyani Wiradana, Kadis Sosial, I Gusti Ayu Laksmi Saraswati serta Komisioner KND, dan komunitas disabilitas Bali dan Kota Denpasar.

Ketua KND RI, Dante Rigmalia menyampaikan, Kota Denpasar menjadi Kota Pertama di Indonesia menerima Anugerah Prakarsa Inklusi KND RI. 

Terpilihnya Kota Denpasar sebagai penerima API tidak terlepas dari komitmen Pemkot Denpasar dalam memberikan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak disabilitas serta penganggarannya.

Akhir Mei 2022, KND melakukan pemantauan dan advokasi terhadap Peraturan Daerah Provinsi Bali tentang pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas, di mana salah satu wilayahnya adalah Kota Denpasar.

Salah satu hasil pemantauan tersebut adalah adanya komitmen Pemerintah Kota Denpasar untuk percepatan pembuatan Peraturan Daerah Kota Denpasar tentang penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas yang harmonis dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Juga Peraturan Gubernur Bali Nomor 44 Tahun 2018 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Kemudian pada akhir Desember 2022 lahirlah Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 11 Tahun 2022 tentang Pelindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Disamping itu Pemerintah Kota Denpasar juga telah melakukan sejumlah praktik baik atas pelaksanaan penghormatan, pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

Seperti peningkatan status Pusat Layanan Autis (PLA) menjadi Unit Pelayanan Terpadu Daerah Pusat Layanan Disabilitas (UPT PLD), pembangunan Rumah Harapan Disabilitas Graha Nawasena yang menjadi wadah pengembangan kewirausahaan dan kreativitas para penyandang disabilitas di Kota Denpasar, adanya alokasi APBD untuk rehabilitasi sosial ODS (Orang dengan Skizophrenia) di Rumah Berdaya, pelibatan penyandang disabilitas pada setiap proses kebijakan pembentukan keanggotaan Unit Layanan Disabilitas (ULD) Ketenagakerjaan, dan pendataan kependudukan dan pencatatan sipil untuk penyandang disabilitas.

Semua praktik baik tersebut didukung oleh kebijakan berupa Peraturan Walikota atau Surat Keputusan Walikota.

“Pada tanggal 27 Februari 2023, Kota Denpasar genap berusia 235 tahun, yang menjadi momentum KND mengapresiasi komitmen Pemerintah Kota Denpasar dalam upaya penghormatan pelindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas. API diberikan KND kepada Pemerintah Kota Denpasar tentu telah memenuhi indikator kelayakan yang dipersyaratkan,” ujarnya.

Sementara Walikota Jaya Negara menyampaikan jumlah disabilitas di Kota Denpasar sesuai data Desember 2022 sebanyak 1.615 jiwa yang telah di asesment oleh desa/lurah beserta Dinas Sosial, juga mendapatkan perlindungan dan jaminan sosial berupa Kartu Indonesia Sehat baik penerima iuran APBN maupun APBD.

“Regulasi serta praktek baik yang didukung oleh OPD di lingkungan Pemkot Denpasar, stakeholder, pilar-pilar sosial serta perangkat desa maupun kelurahan bahu membahu mewujudkan pelayanan perlindungan serta pemenuhan hak penyandang disabilitas sehingga lahir Perda No. 11 Tahun 2022 tentang perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas,” ujar Jaya Negara.  (pur)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama