Perspectives News

Tak Ingin Persoalan Berlarut, Korban Kasus Hak Cipta Maafkan Terdakwa

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS– Perseteruan terkait hak cipta antara Direktur Utama PT Bogajaya Internasional Jaya Abadi, Budi Utomo Santoso Wibowo dengan terdakwa Renato Lammanda, akhirnya berakhir damai.

Kasus ini bermula ketika korban dan terdakwa bekerja sama untuk Gloria Jeans (GJ). Namun rupanya terdakwa memiliki perjanjian lain yang dibuat bukan oleh pihak GJ.

“Terdakwa melakukan perjanjian dengan seseorang yang menyatakan sebagai Master Franchise GJ. Sehingga menyebabkan terdakwa masuk dalam masalah ini,” terang Hendrik Harsono Njoto selaku kuasa hukum Budi Utomo, Selasa (21/2/2023) di Denpasar.

Dia menjelaskan, kliennya sudah mencoba mendatangi terdakwa. Dikarenakan tidak ada itikad baik untuk penyelesaian, pihaknya mengirimkan somasi dan melaporkan masalah ini ke Polda Bali.

“Selama perkara ini berjalan, klien kami selalu terbuka apabila terdakwa menginginkan mediasi, namun tidak ada titik temu dan terdakwa ditahan pada tanggal 12 Desember 2022,” jelasnya.

Selama di dalam tahanan, terdakwa akhirnya menyadari kesalahannya dan memohon perdamaian kepada pihak korban.

Atas bantuan kuasa hukum terdakwa, Dimitri Anggrea Noor & Ryan Prima dari Antique Law Office, korban dipertemukan dengan terdakwa pada tanggal 31 Januari 2023 di ruang Tahti Polda Bali.

Setelah itu ditandatangani surat perdamaian pada 14 Februari 2023 di Surabaya, dan penandatanganan diwakilkan oleh istri terdakwa yang didampingi kuasa hukum terdakwa.

“Bahwa perdamaian ini dilakukan dengan rasa kemanusiaan yang tinggi dan terdakwa diberikan pengampunan dan biaya kompensasi sebesar 1$ atau setara dengan Rp15 ribu,” terangnya.

Budi Utomo Santoso Wibowo selaku korban menambahkan, sedari awal dirinya tidak menginginkan persoalan ini berlarut. Ia juga ingin agar terdakwa menyesali perbuatannya.

“Kami berharap di kemudian hari agar terdakwa tetap menjadi teman, partner dan saudara, serta tidak akan melakukan perbuatan ini lagi,” ujarnya.

Di lokasi yang sama, Dimitri Anggrea Noor selaku kuasa hukum terdakwa menyatakan terima kasih kepada korban karena dengan kerendahan hati dan kemanusiaan telah mau memaafkan kliennya.

“Semoga ini menjadi pembelajaran bagi kita semua. Kami juga berharap dengan adanya perdamaian, majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Kejaksaan Negeri Badung dan Kejaksaan Tinggi Bali dapat membantu dan memaafkan perbuatan dari terdakwa,” ucapnya.   (agn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama