Perspectives News

Sekda Alit Wiradana Hadiri Pemusnahan Barang Bukti di Kejari Denpasar

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana menghadiri pemusnahan barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) di halaman belakang Kantor Kejaksaan Negeri Denpasar, Rabu (22/2/2023).

Pemusnahan barang bukti ini merupakan agenda rutin serta merupakan tindak lanjut dari kewenangan Kejaksaan selaku eksekutor khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Denpasar.

Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun tindak pidana khusus dalam kurun waktu bulan September 2022 s/d bulan Februari 2023.

Sekda Kota Denpasar IB. Alit Wiradana dalam acara itu juga menandatangin berita acara pemusnahan, dan ikut melaksanakan pemusnahan barang bukti secara simbolis.

Selain Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar Rudy Hartono, hadir pula Anggota DPRD Kota Denpasar Eko Supriadi, Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo Pamungkas, Kepala BNN Kota Denpasar AKBP. I Ketut Adnyana Putera, serta instansi terkait lainnya.

Sekda Alit Wiradana ditemui usai acara mengatakan, Pemkot Denpasar berkomitmen mendukung penegakan hukum khususnya yang ada di wilayah Kota Denpasar.

“Pada intinya kami atas nama pemerintah dan masyarakat Kota Denpasar mengucapkan terima kasih kepada aparat penegak hukum khususnya Kejaksaan Negeri Denpasar yang telah membantu Pemerintah Kota Denpasar memberantas pelaku kejahatan seperti peredaran narkoba, pencurian atau hal lain yang melanggar hukum, serta berkomitmen mendukung upaya pencegahan maupun penindakan hukum di wilayah Kota Denpasar,” kata Alit Wiradana.

Kajari Denpasar, Rudy Hartono  mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang berasal dari perkara tindak pidana umum maupun khusus dengan jumlah 219 perkara yang terdiri dari narkotika sebanyak 162 perkara, perkara Orang, Harta dan Benda (OHARDA) sebanyak 22 perkara, perkara Keamanan Negara dan Ketertiban Umum (Kamnegtibum) dan TPUL (tindak Pidana Umum Lainnya) sebanyak 35 perkara.

Dengan jenis barang bukti yang dimusnahkan seperti sabu, ekstasi, ganja, tembakau sintetis, jamu, pil koplo, tembakau gorilla, senjata api (selongsong, amunisi, proyektil), senjata tajam/pisau sebanyak 4 buah, botol kosong (bong), handphone dan berbagai macam botol minuman keras.

“Barang bukti berupa narkotika dan non narkotika pemusnahannya dilakukan dengan cara dibakar dan dipotong serta dihancurkan. Dengan terlaksananya pemusnahan hari ini diharapkan dapat mencegah penyalahgunaan terhadap barang bukti,” ungkap Rudy. (ays)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama