DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Seorang pria warga negara Belarusia berinisial IZ (40), ditangkap petugas kepolisian karena memiliki 84,55 gram ganja. Barang tersebut dikemas ke dalam 17 paket plastik klip.
Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana menerangkan, awalnya pelaku dimasukkan ke grup Telegram oleh seseorang. Di sana ia kemudian ditawari ganja.
“Karena ditawari, tersangka mengiyakan dan bertransaksi membeli ganja dengan menggunakan mata uang digital yakni kripto,” ucap Kompol Made Teja, Kamis (23/2/2023).
Setelah membayar dan ditentukan lokasi untuk mengambil ganja, pelaku yang tinggal di Bali sejak November 2020 ini kemudian dikeluarkan dari grup Telegram. (ung)