Gubernur Koster Mohon Dukungan RUU Provinsi Terkait Penguatan Sumber Daya dan Kearifan Lokal’

DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS– Gubernur Bali Wayan Koster mengajak seluruh lembaga dan elemen masyarakat untuk mendukung Rancangan Undang-undang Provinsi Bali yang saat ini telah diajukan ke Kementerian Dalam Negeri melalui Komisi II DPR RI.

Gubernur Bali Wayan Koster telah mengajukan draf UU Provinsi Bali ke DPR RI sejak tahun 2019. Namun, setelah pengajuan, persidangan di DPR RI terbatas karena adanya pandemi covid-19.

“Saya perlu menyampaikan apa yang sudah kita laksanakan tentang RUU Provinsi Bali, yang pertama adalah tentang audiensi dengan Komisi II DPR RI pada 26 November 2019,” kata Koster di gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Provinsi Bali, Sabtu (11/2/2023).

Koster menambahkan, dukungan Komisi II DPR RI sangat konkrit saat Pemprov Bali melakukan audiensi terkait RUU Provinsi Bali. Menurutnya, materi yang diatur dalam RUU tersebut mencakup penguatan sumber daya lokal dan kearifan lokal Bali.

Dijelaskan, RUU Provinsi Bali itu bertujuan sebagai dasar hukum dalam membangun Bali sesuai potensi dan karakteristik yang ada, baik sesuai sumber daya alamnya maupun kearifan lokal dan budaya.

Selama ini, menurut Koster, banyak perbedaan antar daerah yang dibentuk dalam satu regulasi. Sehingga, karakter yang dimiliki suatu daerah tidak bisa berkembang seusai budaya maupun tradisi dalam satu wilayah.

Kondisi itu disebutnya sebagai simetris. Melalui RUU Provinsi Bali yang diinisiasi oleh Pemprov Bali, akan muncul kondisi yang asimetris, berkarakteristik daerah dan sesuai dengan otonomi daerah.

“Selama ini, satu daerah dengan daerah yang lain dibentuk dalam satu peraturan perundangan. Jadi tidak menonjolkan kearifan lokal dan potensi sumber daya alam di daerah itu,” jelasnya.

“Ini juga menginspirasi Komisi II DPR RI supaya apa yang dirancang dalam UU Provinsi Bali ini, bisa diterapkan di provinsi lain, dalam kaitan penerapan otonomi daerah supaya bisa menjadi otonomi yang asimetris,” tambah Gubernur.

Sementara, Sekretaris Daerah Dewa Indra mengungkapkan, posisi RUU Provinsi Bali saat ini telah mendapatkan Surat Presiden untuk dilakukan pembahasan. Surat Presiden itu, kata Dewa Indra, menekankan agar pembahasan di DPR RI berlangsung kondusif.

“Maka dari itu, Gubernur mengundang semua komponen strategis masyarakat Bali untuk menginformasikan RUU yang kita susun bersama. Selanjutnya, minta dukungan dari semua komponen agar suasana (Bali) kondusif, sehingga DPR RI melanjutkan pembahasan RUU Provinsi Bali yang kita usulkan,” kata Dewa Indra.

Sebagai produk hukum negara, jika RUU Provinsi Bali disahkan sebagai Undang-Undang, maka karakteristik maupun keunikan budaya, tradisi serta kearifan lokal, yang melekat di kehidupan masyarakat Bali, akan diakui oleh negara.

“Kalau itu diakui maka kita dapat mengelolanya dengan baik,” jelas Dewa Indra.  (zil)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama