DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS– Terkait likuidasi PT BPR Pasar Umum di Denpasar, Bali, OJK Regional 8 Bali belum mengeluarkan rilis. Diinfokan, siaran persnya sedang proses review.
“Untuk siaran persnya mohon ditunggu ya, sedang proses review,” ujar I Gusti Bagus Adi Wijaya, Kepala Bagian Edukasi dan Layanan Keuangan OJK, Jumat (25/11/2022), terkait likuidasi PT Bank Pasar Umum.
Di hari yang sama, Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto di Jakarta, mengeluarkan rilis yang menegaskan, LPS melakukan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Umum di Denpasar Provinsi Bali.
Dikatakan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin usaha PT BPR Pasar Umum dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada tanggal 25 November 2022.
“Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasar Umum, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku. LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar,” terang Dimas.
Masih menurut Dimas, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yakni paling lambat tanggal 04 April 2023. Pembayaran dana nasabah akan dilakukan secara bertahap selama kurun waktu tersebut.
Selain itu, setelah izin usaha PT BPR Pasar Umum dicabut oleh OJK, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS bank.
Selanjutnya LPS membentuk Tim Likuidasi yang melaksanakan proses likuidasi PT BPR Pasar Umum dan menyelesaikan hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum. Pengawasan pelaksanaan likuidasi PT BPR Pasar Umum dilakukan oleh LPS.
Nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor PT BPR Pasar Umum atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Pasar Umum. Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor PT BPR Pasar Umum dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Dimas menghimbau agar nasabah PT BPR Pasar Umum tetap tenang dan tidak terpancing/terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank. (ari)