DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Dalam upaya meningkatkan pelayanan publik khususnya tentang percepatan penerbitan dokumen kependudukan bagi penduduk yang telah melaksanakan pencatatan perkawinan di KUA Kecamatan, Pemkot Denpasar-Pengadilan Agama dan Kementerian Agama Kota Denpasar melaksanakan perjanjian kerja sama dengan menandatangani Nota Kesepakatan, Rabu (9/11/2022) di Kantor Wali Kota Denpasar.
Selain itu, juga untuk percepatan penerbitan atau perubahan dokumen kependudukan bagi penduduk Kota Denpasar setelah pemeriksaan perkara itsbat nikah, pengangkatan anak, dan pascaterjadinya perceraian di Pengadilan Agama Denpasar.
Penandatanganan nota kesepakatan kerja sama ini disaksikan Sekda Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana dengan Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Parhanuddin dan perwakilan Kementerian Agama Denpasar, IB. Dibya yang mewakil Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Denpasar.
Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB. Alit Wiradana memberikan apresiasi atas terwujudnya nota kesepakatan ini sebagai upaya dalam meningkatkan kualitas layanan kependudukan di Kota Denpasar. “Dengan nota kesepakatan ini diharapkan masyarakat dapat dimudahkan dalam pengurusan dokumen kependudukan,” ujar Alit Wiradana.
Sementara Ketua Pengadilan Agama Denpasar, Parhanuddin mengatakan pihaknya sangat bersentuhan dengan kepentingan masyarakat khususnya dalam mengurus dokumen kependudukan termasuk dalam hal perkawinan dan perceraian.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Dempasar dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar atas terlaksananya perjanjian kerja sama ini yang merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan pelayanan sesuai dengan moto kami yaitu Pelayanan Prima Kepada Masyarakat. Jadi pascaperceraian masyarakat bisa lebih mudah mengurus dokumen di Disdukcapil,” katanya.
Dikatakan dengan adanya penandatangan perjanjian kerja sama ini dapat meningkatkan sinergi antara Pengadilan Agama Denpasar serta Kementerian Agama Kota Denpasar dengan Pemerintah Kota Denpasar dalam memberikan pelayanan yang prima kepada masyarakat Kota Denpasar. (zil)