DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Denpasar dibawah pimpinan I Nyoman Budi Adnyana, SH. MH, CLA., CPL., kembali menjalin kerjasama bantuan hukum cuma-cuma dengan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
Bentuk keberlanjutan kerjasama ini ditandai dengan adanya teken atau penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) antara DPC Peradi Denpasar dengan PN Denpasar di PN Denpasar, Kamis (6/1/2022)
Salah satu bentuk kerjasama yang dituangkan dalam MoU itu yakni PN Denpasar menyediakan ruangan bagi Pemberi Bantuan Hukum dalam memberikan layanan bantuan hukum kepada Pemohon Bantuan Hukum, sementara DPC Peradi Denpasar melalui PBH Peradi menyiapkan para petugas / advokat untuk memberikan layanan bantuan hukum cuma-cuma.
Pada kesempatan itu Ketua DPC Peradi Denpasar I Nyoman Budi Adnyana menyampaikan apreasiasi dan terima kasih kepada PN Denpasar atas ditanda tanganinya MoU itu dan berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada para pemohon bantuan hukum, yang secara ekonomi tidak mampu menunjuk atau membayar pengacara.
“Kami PBH Peradi Denpasar akan memberikan layanan hukum berupa konsultasi hukum gratis, bantuan pembuatan surat gugatan/permohonan serta pemberian rujukan lebih lanjut tentang bantuan hukum khusus untuk perkara pidana maupun perdata di Pemgadilan Negeri Denpasar,” tutur Budi Adnyana.
Diakuinya, PBH Peradi Denpasar merupakan salah satu organisasi sayap DPC Peradi Denpasar yang fokus pada pemberian bantuan hukum secara cuma – Cuma. Ketua PBH Peradi sendiri tak lain Desi Purnani, SH.MH.
Budi Adnyana menambahkan, kerja sama memberikan pelayanan kepada masyarakat yang tidak mampu merupakan salah satu program prioritas yang diamanatkan Ketua Umum DPN Peradi, Prof. Dr. Otto Hasibuan, S.H., M.M. Dimana menurut Otto Hasibuan, roh bantuan hukum mutlak melekat bagi seorang advokat dan merupakan tugas mulia advokat berdasarkan undang-undang dan kode etik.
Sementara itu, Ketua PN Denpasar Wahyu Iman Santoso, S.H., M.H. didampingi Wakil Ketua PN Denpasar menyampaikan, dengan terpilihnya DPC Peradi Denpasar dalam proses seleksi sebagai mitra dalam pelayanan bantuan hukum cuma-cuma di PN Denpasar, diharapkan para petugas bantuan hukum dari Peradi Denpasar agar melaksanakan tugas dengan baik dan penuh tanggung jawab. Serta mekomunikasikan dengan pihak PN dan Panitera jika ada kendala-kendala dalam pelaksanaan kerja sama pemberian bantuan hukum cuma-cuma bagi masyarakat yang kurang mampu. (rls)