DENPASAR, PERSPECTIVESNEWS – Tim Yustisi Kota Denpasar menertibkan dua kafe di Jalan Tukad Badung Kelurahan Renon, Denpasar. Penertiban dilakukan karena kafe tersebut tidak mematuhi protokol kesehatan. Hal itu disampaikan Kasatpol PP Kota Denpasar Dewa Gede Anom Sayoga saat dihubungi Kamis (11/3/2021).
Sayoga menjelaskan, penertiban itu buntut dari pengaduan masyarakat setempat. Setelah dicek ke lokasi ternyata benar kafe tersebut tidak menerapkan protokol kesehatan.
Salah satu pelanggaran kafe tersebut adalah tidak mengatur jarak pengunjung, pengunjung dilayani tidak dibatasi. Sehingga kondisi kafe tersebut menciptakan kerumunan.
Untuk mengantisipasi penularan Covid-19, Satpol PP Kota Denpasar bersama Tim Yustisi Kota Denpasar terdiri dari TNI, Polri dan Dinas Perhubungan Kota Denpasar langsung melakukan pembubaran pengunjung.
“Untuk pemilik kafe hari ini Kamis, 11 Maret 2021 kami panggil ke Kantor Satpol PP Kota Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” jelas Sayoga.
Tidak hanya itu, dalam upaya menekan penularan Covid-19, pihaknya juga melakukan sosialisasi kepada pelaku usaha lainnya. Kegiatan dimulai dari depan Pura Jagat Natha menyelusuri Jalan Sugianyar, Jalan Sutoyo, Jalan Sudirman, Jalan Dewi Sartika, Jalan Teuku Umar, Jalan Pulau Seram, Jalan Diponogoro, Jalan Hasannudin, Jalan Tamrin, Jalan Wahidin, Jalan Setiabudi, Jalan Sutomo, Jalan Gajah Mada, kembali ke Depan Pura Jagat Natha.
Dalam kegiatan tersebut pihaknya tidak menemukan pelanggaran. Meskipun demikian, pihaknya juga menegaskan kepada pelaku usaha khususnya warung makan agar menerima pelanggan makan di tempat sampai pukul 22.00 Wita, di atas pukul 22.00 Wita agar menerapkan sistem take away atau pesan antar atau dibawa pulang dan melaksakanan protokol kesehatan.
Dengan langkah tersebut pihaknya berharap pelanggaran prokes dapat ditekan dan penularan virus Covid-19 akan semakin berkurang. Dengan demikian ke depan perekonomian masyarakat akan segera bisa kembali normal. (hum)