Denpasar, PERSPECTIVESNEWS – Gubernur Bali Wayan Koster melalui surat bernomor 430/3287/Sekret/Disbud, yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Bali menyampaikan bahwa Pesta Kesenian Bali (PKB) XLII untuk tahun 2020 ditiadakan. Surat tertanggal 31 Maret 2020 tersebut dikeluarkan sesuai arahan Presiden agar Pemerintah Daerah fokus dalam pencegahan dan penanganan Covid-19.
Data Penyebaran Covid-19 di seluruh negara termasuk Indonesia, kata Gubernur Wayan Koster dalam suratnya, semakin meningkat. Hal ini telah disertai upaya serius seluruh negara untuk menanggulangi penyebaran pandemi Covid-19 dengan berbagai kebijakan termasuk social physical distancing sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Gubernur Wayan Koster juga mengatakan bahwa pandemi Covid-19 belum bisa dipastikan kapan berakhirnya, sehingga secara psikologis kurang kondusif bagi masyarakat. Sedangkan PKB XLII Tahun 2020, semula dijadwalkan tanggal 13 Juni sampai dengan 11 Juli 2020 sangat dekat dari batas waktu Masa Tanggap Darurat Nasional atas penyebaran Covid-19 yakni 29 Mei 2020.
“Dengan kondisi tersebut di atas, mengakibatkan segala persiapan PKB XLII Tahun 2020 tidak dapat dilaksanakan secara optimal, dan setelah mendapat masukan secara lisan dari Bupati/Walikota se-Bali yang pada prinsipnya setuju meniadakan penyelenggaraan PKB XLII Tahun 2020, maka penyelenggaraan PKB XLII Tahun 2020 ditiadakan,” imbuh Gubernur Wayan Koster.
Terkait ditiadakannya PKB XLII tahun 2020 ini, Gubernur yang juga Ketua DPD PDI Perjuangan Bali itu berharap kepada seluruh seniman di Bali termasuk kepada para penggemar PKB di Pulau Dewata agar memaklumi keputusan tersebut semata-mata demi keselamatan bersama.
“Kita songsong dan persiapkan dengan lebih baik lagi, lebih meriah dan lebih mantap lagi pada pelaksanaan PKB tahun 2021 nanti,” demikian Gubernur Koster. (rls)