Jakarta,
PERSPECTIVESNEWS – Prosedur
pengamanan di lingkungan kerja T XL Axiata Tbk (XL Axiata) diperketat sebagai
upaya untuk mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19.
Sejumlah prosedur pengamanan dijalankan sejak pertengahan Januari 2020, dan
terus ditingkatkan seiring dengan meningkatnya resiko penyebaran virus
berdasarkan perkembangan data kasus baik di luar negeri maupun di dalam negeri.
Langkah pengamanan
ditempuh XL Axiata juga tidak terlepas dari upaya menjaga kelangsungan bisnis
perusahaan saat ini dan di masa mendatang.
Direktur Chief Information and Digital Officer XL Axiata, Yessie D. Yosetya
mengatakan, sejumlah Standard Operation Procedure (SOP) untuk pengamanan
lingkungan kantor dan juga karyawan telah dibuat dan dIjalankan secara
disiplin.
“Dasarnya sangat jelas, bahwa kami melaksanakan ini demi menjaga
keberlangsungan bisnis XL Axiata. Untuk itu, lingkungan kerja harus steril,
demikian juga dengan para karyawan kami,” ucap Yessy dalam keterangan
tertulisnya, di Jakarta.
Pihaknya membatasi kunjungan tamu ke dalam semua kantor XL Axiata, baik di
pusat maupun di luar daerah. Selain itu juga ada pembatasan hingga larangan
kunjungan anggota manajemen dan karyawan ke negara-negara yang telah terpapar
Virus Corona.
Yessie menambahkan, bukan hal yang mudah bagi XL Axiata sebagai perusahaan
berbasis teknologi untuk melakukan pembatasan tersebut. Apalagi, banyak sekali
rekanan dari berbagai negara guna mendukung operasional bisnis perusahaan. Pada
saat kondisi normal, setiap hari bisa terjadi puluhan pertemuan kerja dengan
para vendor di kantor XL Axiata.
Namun, menurutnya, SOP
harus dijalankan dengan disiplin dan berbagai solusi diterapkan guna mengatasi
situasi dan kondisi yang ada saat ini. Salah satu alternatifnya dengan
mengoptimalkan penggunaan fasilitas video conference.
XL Axiata juga melakukan sterilisasi tempat kerja, baik di kantor pusat
Jakarta, maupun kantor di daerah, termasuk gerai-gerai layanan pelanggan XL
Center dan Xplor, berupa pengembunan semua ruangan untuk membunuh kuman.
Cairan hand sanitizer juga tersedia di setiap lantai dan lokasi strategis.
Demikian juga, masker tersedia untuk karyawan. Tidak ketinggalan, XL Axiata juga
menyediakan dokter yang berjaga setiap hari sepanjang jam kerja di XL Axiata
Tower.
Seiring perkembangan situasi dan kondisi penyebaran virus di Indonesia, mulai
Rabu (11/3/2020), setiap karyawan yang hendak masuk ke dalam kantor juga harus
melalui pemeriksaan suhu tubuh.
Jika suhu tubuh melebihi 38 derajat Celsius, maka tidak diperbolehkan masuk dan
harus melapor ke manajemen. Guna mempersiapkan diri terhadap segala kemungkinan
yang bisa saja terjadi, XL Axiata juga telah mengaktifkan Emergency Response Team.
Chief Human Capital Officer XL Axiata, Rudy Afandi menyebutkan,terus berupaya
meningkatkan kesadaran semua karyawan di semua level mengenai ancaman Virus
Corona ini, baik bagi diri mereka dan keluarga masing-masing, maupun untuk
keberlanjutan bisnis perusahaan yang di dalamnya termasuk menjaga kualitas
layanan bagi puluhan juta pelanggan.
Langkah itu dilakukan guna memastikan semua karyawan paham, jika tetap sehat,
maka perusahaan juga akan tetap beroperasi normal, layanan ke pelanggan normal,
bahkan bisnis bisa ditingkatkan.
Demikian juga apa konsekuensi yg akan berdampak ke perusahaan jika kita tidak
siap menghadapi musibah ini.
Selain itu, XL Axiata juga telah melakukan simulasi pengamanan jika ada
karyawan dinyatakan positif terpapar virus. Simulasi ini guna menyiapkan semua
tim terkait jika sewaktu-waktu harus menghadapi situasi dan kondisi terburuk
yang menerpa perusahaan.
Khusus mengenai perjalanan ke luar negeri, XL Axiata telah mengaktifkan
peraturan yang melarang dan menunda seluruh perjalanan dinas ke luar negeri
hingga batas waktu yang ditentukan, mengimbau kepada seluruh karyawan untuk
menunda perjalanan pribadi ke luar negeri, membatasi pemberian rekomendasi visa
ke negara-negara tertentu.
Juga, diterapkan prosedur pemeriksaan kesehatan secara berkala kepada karyawan
yang telah melakukan perjalanan pribadi ke luar negeri hingga karantina jika
dibutuhkan.
Bagi karyawan yang terlanjur melakukan perjalanan ke luar negeri, yang
bersangkutan harus melakukan deklarasi perjalanannya. (rls)